Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Nomor Induk Berusaha? Ini Syarat dan Cara Memperolehnya

Kompas.com, 9 September 2022, 13:04 WIB
Putri Sophia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) kini sedang gencar disosialisasikan oleh pemerintah agar para pelaku usaha bisa memilikinya.

NIB sendiri merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham agar pebisnis dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya.

Nomor yang terdiri dari 13 digit angka ini tidak hanya diperuntukkan untuk identitas, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.

Baca juga: Ciptakan Lapangan Kerja, 22 Pemuda NTT Ikut Pelatihan dan Sertifikasi Barista

Syarat Mendaftarkan NIB

Untuk bisa memiliki NIB, tentu ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha, yang meliputi:

Punya NIK

Pelaku usaha memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

Pengesahan Badan Usaha

Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha

Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Surat-surat lainnya

Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan.

Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.

Tahapan Pendaftaran

Apabila syarat dokumen tersebut telah dipenuhi, Anda bisa mengakses OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di laman oss.go.id.

Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Berikut tahapan memperoleh NIB melalui OSS;

- Membuka laman oss.go.id

- Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data yang diminta

- Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.

Halaman:

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau