Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Nomor Induk Berusaha? Ini Syarat dan Cara Memperolehnya

Kompas.com - 09/09/2022, 13:04 WIB
Putri Sophia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) kini sedang gencar disosialisasikan oleh pemerintah agar para pelaku usaha bisa memilikinya.

NIB sendiri merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham agar pebisnis dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya.

Nomor yang terdiri dari 13 digit angka ini tidak hanya diperuntukkan untuk identitas, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.

Baca juga: Ciptakan Lapangan Kerja, 22 Pemuda NTT Ikut Pelatihan dan Sertifikasi Barista

Syarat Mendaftarkan NIB

Untuk bisa memiliki NIB, tentu ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha, yang meliputi:

Punya NIK

Pelaku usaha memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

Pengesahan Badan Usaha

Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha

Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Surat-surat lainnya

Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan.

Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.

Tahapan Pendaftaran

Apabila syarat dokumen tersebut telah dipenuhi, Anda bisa mengakses OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di laman oss.go.id.

Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Berikut tahapan memperoleh NIB melalui OSS;

- Membuka laman oss.go.id

- Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data yang diminta

- Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com