- Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
- Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
- Mengisi semua data pribadi dan perusahaan yang dipersyaratkan
- Klik tombol “Simpan Data”.
Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Demikian tata cara dan syarat memperoleh NIB bagi Anda para pelaku usaha, selain mudah, memperoleh NIB melalui OSS juga memudahkan dengan tidak adanya pungutan biaya alias gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.