Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenKopUKM Tetapkan 6 Target Pemberdayaan UMKM di Tahun 2023

Kompas.com, 14 Oktober 2022, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

SURAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menetapkan enam target kerja dalam pemberdayaan UMKM untuk tahun 2023.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim pada acara Rapat Koordinasi Nasional Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Tahun 2022, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (12/10) malam, mengatakan target pertama, terkait rasio kewirausahaan yang pada 2023 diharapkan sebanyak 3,21 persen.

"Saya berharap, pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, dan kota, mempunyai kegiatan-kegiatan yang diarahkan untuk menumbuhkan kewirausahaan," kata Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulis.

Kedua, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional ditargetkan sebesar 5,4 persen.

"Perlu terus diupayakan agar kapasitas dan omzet koperasi bisa ditingkatkan, sehingga sumbangan terhadap PDB bisa meningkat juga," kata Arif.

Target-target lainnya pada 2023 adalah rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan 21,44 persen, proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal 29,27 persen, pertumbuhan wirausaha 2,74 persen, penumbuhan startup 2.800 unit, hingga penumbuhan koperasi modern sebanyak 340 unit.

"Sekarang, koperasi modern sudah 120 unit. Artinya, butuh sinergi antara APBN dan APBD. Kegiatan yang ada di pusat bisa direplikasi agar sama-sama menambah jumlah koperasi modern di seluruh Indonesia," kata Arif.

Di samping itu, kata Arif, beberapa kegiatan prioritas pada 2022 akan tetap dilanjutkan pada 2023. Misalnya, kegiatan pendataan lengkap KUMKM.

Kegiatan prioritas lainnya yang akan dilanjutkan pada 2023 adalah pengelolaan terpadu UMKM, hingga penumbuhan wirausaha produktif.

"Ini tentu membutuhkan dukungan dari Pemda untuk mengarahkan anggarannya dalam meningkatkan wirausaha produktif," kata Arif.

Tak ketinggalan, kegiatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dimana akan ditetapkan wilayah dan jenis sektornya. "Ini perlu dirumuskan bersama," kata Arif.

Ia menyatakan redesain PLUT KUKM juga akan tetap dilanjutkan pada 2023.

Hal lain di luar kegiatan prioritas di 2022, Arif menyebutkan ada juga kegiatan lain yang akan dilakukan pada 2023. Diantaranya, peningkatan akses perluasan pasar dan digital. Terutama, belanja barang dan jasa pemerintah untuk UMKM agar terus mendapat pengawalan.

"Ada juga peningkatan akses UMKM terhadap infrastruktur publik hingga akses pembiayaan untuk UMKM yang pada 2024 ditargetkan mencapai 30 persen," kata Arif.

Begitu juga dengan peningkatan kemitraan strategis, baik dengan BUMN, BUMD, dan swasta, akan dilanjutkan pada 2023.

"Arahnya adalah peningkatan kapasitas pelaku UMKM," ucap Arif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau