Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Cara Menjadi Pelaku Usaha Kreatif

Kompas.com - 25/12/2022, 12:54 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

1. Cari Tahu Apa yang Dapat Anda Tawarkan

Buatlah daftar hal-hal yang Anda sukai dan ketahui dengan baik, seperti melukis, fotografi, atau mendesain t-shirt dengan gambar artistik yang kekinian.

Ingat, ide Anda tidak perlu artistik untuk dianggap kreatif. Anda hanya perlu memanfaatkan basis pengetahuan atau keahlian yang dimiliki.

2. Tentukan Bagaimana Keterampilan Anda Dapat Menghasilkan Uang

Anda tak perlu melulu menjual produk dari keahlian Anda, cara lain yang bisa dilakukan adalah menjadi pengajar sesuai keahlian Anda dengan membuka kelas.

Misalnya membuka kelas melukis, membuka kelas memasak kue, hingga membuka kelas mengatur keuangan. Anda bisa membuka kelas online ataupun offline.

3. Lakukan Riset untuk Memastikan Pasar Mau Membayar Apa yang Ditawarkan

Penting untuk melakukan riset pasar, untuk mengetahui apakah ada orang-orang yang tertarik dengan apa yang akan Anda tawarkan dan bersedia membayar.

Selain itu, melalui riset pasar ini, Anda juga bisa mengetahui demografi, keinginan, kebutuhan, dan minat calon konsumen.

Misalnya, Anda sangat menguasai cara membuat lilin aromaterapi, tapi tak ada orang yang berminat mempelajarinya, maka Anda tak bisa menjadikannya bisnis.

Bahkan ketika Anda menawarkan ilmu tersebut secara gratis, seperti dengan membuat vlog, Anda tetap harus memastikan ada orang yang tertarik menontonnya. Karena, semakin banyak orang yang mengklik video Anda, akan semakin banyak kesempatan iklan untuk masuk.

Baca juga: Pos Bloc Medan Akan Menjadi Rumah Kreatif UMKM

4. Tulis Rencana Bisnis

Jika setelah melakukan riset pasar, ide Anda ternyata layak dijalankan sebagai sebuah bisnis, berarti kini saatnya mulai merencanakan dan mengimplementasikan bisnis Anda.

Dimulai dengan membuat rencana bisnis, menguraikan apa saja yang ditawarkan bisnis Anda, apa yang unik dari bisnis Anda, bagaimana bisnis Anda memiliki manfaat untuk pelanggan, pengeluaran apa saja yang dibutuhkan, bagaimana situasi keuangan, berapa harga yang akan ditawarkan, siapa saja target pasar Anda, dan lain sebagainya.

5. Tentukan Nama Bisnis

Beri nama bisnis Anda. Anda dapat membuat nama bisnis sesuai dengan apa yang Anda tawarkan, membuat nama dengan sentuhan nama Anda, atau dari inspirasi lainnya. Pastikan nama bisnis Anda berbeda dan mudah diingat.

6. Buat Struktur Bisnis Anda

Banyak pengusaha kreatif pemula yang memulai bisnis sebagai pemilik tunggal, agar semua berjalan lebih cepat dan mudah.

Namun, jika Anda ingin mengembangkan bisnis Anda, ada baiknya membentuk struktur bisnis yang jelas dan simpel, setidaknya ini dapat memberikan perlindungan hukum yang sah bagi bisnis Anda.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Lampung Disulap Jadi Ruang Kreatif UMKM

7. Dapatkan Lisensi Bisnis

Pastikan soal lisensi atau izin apa saja yang harus Anda miliki untuk mendirikan usaha. Cari tahu terkait informasi tersebut di kantor pemerintah kota atau kabupaten Anda.

8. Lindungi Aset Kreatif Anda

Jika Anda membuat sesuatu, pertimbangkan untuk melindungi kekayaan intelektual Anda. Ada tiga jenis perlindungan tergantung pada apa yang Anda buat:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau