Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Cara Menjadi Pelaku Usaha Kreatif

Kompas.com - 25/12/2022, 12:54 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Pengusaha atau pelaku usaha kreatif adalah tipikal pemilik usaha kecil yang berfokus pada proyek dan ide kreatif dalam mengembangkan bisnisnya.

Mereka menawarkan pengetahuan dan keterampilan kreatif atau intelektual mereka, untuk mendapatkan penghasilan.

Dengan pertumbuhan platform online dan media sosial saat ini, telah memungkinkan pengusaha kreatif untuk mengembangkan bisnis mereka, sehingga kemampuan dan bakat seni yang dimiliki bisa menghasilkan uang, bukan hanya sekadar hobi.

Baca juga: Produk Ekonomi Kreatif UMKM Dipamerkan dalam Spouse Program KTT G20

Ide Bisnis Rumahan Pelaku Usaha Kreatif

Ciri khas bisnis kreatif adalah memanfaatkan aset intelektual atau kreativitas Anda untuk menghasilkan uang.

Ada banyak cara untuk melakukan ini tergantung pada keterampilan, pengetahuan, dan kreativitas yang Anda miliki. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:

- Seni fotografi

- Edit foto

- Kerajinan tangan

- Blogging

- Membuka kelas webinar

- Menciptakan produk digital seperti aplikasi atau desain web

- Desain Grafis

- Podcast

- Video/vlog/YouTube

Cara Menjadi Pelaku Usaha Kreatif

Jika Anda ingin mengubah aset intelektual dan kreatif Anda menjadi penghasilan, berikut cara memulainya:

1. Cari Tahu Apa yang Dapat Anda Tawarkan

Buatlah daftar hal-hal yang Anda sukai dan ketahui dengan baik, seperti melukis, fotografi, atau mendesain t-shirt dengan gambar artistik yang kekinian.

Ingat, ide Anda tidak perlu artistik untuk dianggap kreatif. Anda hanya perlu memanfaatkan basis pengetahuan atau keahlian yang dimiliki.

2. Tentukan Bagaimana Keterampilan Anda Dapat Menghasilkan Uang

Anda tak perlu melulu menjual produk dari keahlian Anda, cara lain yang bisa dilakukan adalah menjadi pengajar sesuai keahlian Anda dengan membuka kelas.

Misalnya membuka kelas melukis, membuka kelas memasak kue, hingga membuka kelas mengatur keuangan. Anda bisa membuka kelas online ataupun offline.

3. Lakukan Riset untuk Memastikan Pasar Mau Membayar Apa yang Ditawarkan

Penting untuk melakukan riset pasar, untuk mengetahui apakah ada orang-orang yang tertarik dengan apa yang akan Anda tawarkan dan bersedia membayar.

Selain itu, melalui riset pasar ini, Anda juga bisa mengetahui demografi, keinginan, kebutuhan, dan minat calon konsumen.

Misalnya, Anda sangat menguasai cara membuat lilin aromaterapi, tapi tak ada orang yang berminat mempelajarinya, maka Anda tak bisa menjadikannya bisnis.

Bahkan ketika Anda menawarkan ilmu tersebut secara gratis, seperti dengan membuat vlog, Anda tetap harus memastikan ada orang yang tertarik menontonnya. Karena, semakin banyak orang yang mengklik video Anda, akan semakin banyak kesempatan iklan untuk masuk.

Baca juga: Pos Bloc Medan Akan Menjadi Rumah Kreatif UMKM

4. Tulis Rencana Bisnis

Jika setelah melakukan riset pasar, ide Anda ternyata layak dijalankan sebagai sebuah bisnis, berarti kini saatnya mulai merencanakan dan mengimplementasikan bisnis Anda.

Dimulai dengan membuat rencana bisnis, menguraikan apa saja yang ditawarkan bisnis Anda, apa yang unik dari bisnis Anda, bagaimana bisnis Anda memiliki manfaat untuk pelanggan, pengeluaran apa saja yang dibutuhkan, bagaimana situasi keuangan, berapa harga yang akan ditawarkan, siapa saja target pasar Anda, dan lain sebagainya.

5. Tentukan Nama Bisnis

Beri nama bisnis Anda. Anda dapat membuat nama bisnis sesuai dengan apa yang Anda tawarkan, membuat nama dengan sentuhan nama Anda, atau dari inspirasi lainnya. Pastikan nama bisnis Anda berbeda dan mudah diingat.

6. Buat Struktur Bisnis Anda

Banyak pengusaha kreatif pemula yang memulai bisnis sebagai pemilik tunggal, agar semua berjalan lebih cepat dan mudah.

Namun, jika Anda ingin mengembangkan bisnis Anda, ada baiknya membentuk struktur bisnis yang jelas dan simpel, setidaknya ini dapat memberikan perlindungan hukum yang sah bagi bisnis Anda.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Lampung Disulap Jadi Ruang Kreatif UMKM

7. Dapatkan Lisensi Bisnis

Pastikan soal lisensi atau izin apa saja yang harus Anda miliki untuk mendirikan usaha. Cari tahu terkait informasi tersebut di kantor pemerintah kota atau kabupaten Anda.

8. Lindungi Aset Kreatif Anda

Jika Anda membuat sesuatu, pertimbangkan untuk melindungi kekayaan intelektual Anda. Ada tiga jenis perlindungan tergantung pada apa yang Anda buat:

1) paten untuk penemuan, desain atau formula
2) hak cipta untuk karya yang dibuat seperti tulisan dan seni
3) merek dagang, biasanya untuk nama, logo, atau tagline.

9. Siapkan Sistem Distribusi

Dalam rencana bisnis, Anda harus menguraikan bagaimana Anda akan mengirimkan produk atau layanan Anda.

Jika Anda membuat perencana digital, apakah Anda akan menjualnya di ecommerce, di akun media sosial atau di situs web Anda sendiri?

Putuskan hal ini sejak awal, sehingga Anda akan lebih mudah mengaturnya.

10. Memasarkan Bisnis

Setelah Anda menyiapkan semuanya, saatnya untuk memberi tahu pasar tentang bisnis Anda.

Pemasaran adalah salah satu bidang yang diperjuangkan banyak pengusaha kreatif. Hal utama yang perlu diingat dalam pemasaran adalah target pasar Anda, di mana mereka dapat ditemukan, dan bagaimana menjangkau mereka.

Setiap bisnis membutuhkan waktu untuk dikenal oleh pasar, termasuk bisnis di bidang kreatif. Pendatang baru di industri tertentu mungkin perlu mengambil langkah khusus agar dikenal, misalnya dengan berkolaborasi bersama merek lain.

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Kreatif, 80 Desainer Pamerkan Karya di Kota Malang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com