Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya untuk Bisnis Besar, Begini Cara Ekspor Produk Jualan untuk UMKM

Kompas.com - 20/02/2023, 21:06 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Banyak produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Indonesia yang memiliki potensi besar untuk menembus pasar ekspor.

Sayangnya, banyak orang justru mengira bahwa hanya bisnis besar yang bisa menembus pasar global dengan melakukan ekspor produk.

Faktanya, mengekspor produk jualan tak harus dengan barang mahal atau kuantitas yang besar.

Semua bisnis baik besar maupun kecil, asalkan memiliki produk berkualitas bagus bisa melakukan ekspor ke luar negeri, mulai dari berbagai macam kuliner hingga kreasi kerajinan tangan.

Baca juga: UMKM Binaan Bea Cukai Banjarmasin Sukses Ekspor Kayu Damar ke Pasar Arab Saudi

Dengan mengekspor produk yang Anda jual, bisnis Anda tentu akan mendapatkan omset jualan yang jauh lebih tinggi, yang nantinya juga akan membuat bisnis Anda lebih berkembang. Selain itu, juga membantu menambah devisa negara.

Menurut Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Artinya, meski produk yang Anda kirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan), maka ekspor yang Anda lakukan sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku.

Cara Ekspor Barang Jualan Melalui Kemendag

Berikut ini cara ekspor barang jualan melalui Kemendag melansir Cermati.com.

1. Penuhi Syarat Ekspor

Bagi Anda yang ingin ekspor jualanmu melalui Kemendag, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Usaha berbentuk Badan Hukum:

- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan

- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Baca juga: Cerita Nurul Khotimah Ekspor Bawang Goreng Hunay 300 Kg ke Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com