Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya untuk Bisnis Besar, Begini Cara Ekspor Produk Jualan untuk UMKM

Kompas.com - 20/02/2023, 21:06 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Banyak produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Indonesia yang memiliki potensi besar untuk menembus pasar ekspor.

Sayangnya, banyak orang justru mengira bahwa hanya bisnis besar yang bisa menembus pasar global dengan melakukan ekspor produk.

Faktanya, mengekspor produk jualan tak harus dengan barang mahal atau kuantitas yang besar.

Semua bisnis baik besar maupun kecil, asalkan memiliki produk berkualitas bagus bisa melakukan ekspor ke luar negeri, mulai dari berbagai macam kuliner hingga kreasi kerajinan tangan.

Baca juga: UMKM Binaan Bea Cukai Banjarmasin Sukses Ekspor Kayu Damar ke Pasar Arab Saudi

Dengan mengekspor produk yang Anda jual, bisnis Anda tentu akan mendapatkan omset jualan yang jauh lebih tinggi, yang nantinya juga akan membuat bisnis Anda lebih berkembang. Selain itu, juga membantu menambah devisa negara.

Menurut Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Artinya, meski produk yang Anda kirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan), maka ekspor yang Anda lakukan sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku.

Cara Ekspor Barang Jualan Melalui Kemendag

Berikut ini cara ekspor barang jualan melalui Kemendag melansir Cermati.com.

1. Penuhi Syarat Ekspor

Bagi Anda yang ingin ekspor jualanmu melalui Kemendag, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Usaha berbentuk Badan Hukum:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
training Terbaru
Lihat Semua

3 Tips Sukses Membangun Bisnis Sepatu

Training
04/12/2023, 10:46 WIB

4 Cara Menentukan Lokasi Bisnis F&B

Training
04/12/2023, 09:07 WIB

Kiat Membangun Usaha Agensi Periklanan

Training
03/12/2023, 08:00 WIB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com