Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

Kompas.com - 02/05/2023, 19:30 WIB
Zalafina Safara Nasytha,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) kembali membuka program fasilitas pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dengan masa pendaftaran hingga 9 Juni 2023.

Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, mengatakan bahwa fasilitas pendaftaran hak merek dagang bagi pelaku usaha mikro di Kota Tangerang ini tidak dipungut biaya alias gratis dengan memenuhi beberapa persyaratan.

“Untuk mengikuti program ini, syaratnya ialah KTP pelaku usaha di Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang dan satu pelaku usahanya hanya boleh mendaftarkan satu merek,” ujar Suli dikutip dari laman resmi pemkot Tangerang, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: MenkopUKM Perkuat Sinergi dalam Mempercepat Sertifikasi Halal, NIB, dan SNI bagi UMKM

“Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan ialah fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, materai 10.000 sebanyak dua lembar, mengisi surat pernyataan dan form pendaftaran yang bisa didownload melalui https://bit.Iy/fasilitasimerek,” sambungnya.

Tak sulit, nantinya dokumen yang sudah disiapkan dapat dibawa langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang.

Lebih lanjut, para pemohon juga dapat menghubungi nomor 021-5572-5951.
Suli juga mengimbau bagi para pelau usaha untuk segera memanfaatkan fasilitas pembuatan merek dagang secara gratis ini.

Baca juga: Mastercard Strive Indonesia Siap Bantu UMKM Sukses di Era Ekonomi Digital

“Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, ayo kita sama-sama memajukan UMKM Kota Tangerang, dengan beragam produk unggulan Kota Tangerang,” pungkasnya.

Saat ini Kota Tangerang telah dikenal sebagai Pemerintah Daerah yang mendaftarkan merek paling banyak. Di tahun 2022 lalu tercatat Pemkot Tangerang berhasil melegalkan 250 merek pelaku UMKM.

Melalui program ini juga, Pemkot Tangerang berhasil meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara Nasional dari Kemenkumham karena mamfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku UMKM.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Smesco-Skyeats Siapkan Teknologi Retort untuk UMKM Kuliner

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com