Pertama bisnis risiko rendah. Bisnis resiko rendah biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial.
Sedangkan untuk bisnis risiko menengah dan tinggi, wajib memiliki perizinan lain, salah satunya termasuk sertifikat standar
Surat perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala maupun media tertentu.
Jika suatu usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan, berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Lainnya, juga terdapat legalitas tambahan seperti seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan dokumen lainnya.
Baca juga: Cerita Satrio Membangun Bisnis Ketapel hingga Ekspor ke Manca Negara
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang