Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Izin Usaha Perhiasan Mutiara yang Harus Dimiliki, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Kompas.com - 11/09/2023, 17:40 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Pertama bisnis risiko rendah. Bisnis resiko rendah biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial.

Sedangkan untuk bisnis risiko menengah dan tinggi, wajib memiliki perizinan lain, salah satunya termasuk sertifikat standar

5. Izin tambahan

Surat perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala maupun media tertentu.

Jika suatu usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan, berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Lainnya, juga terdapat legalitas tambahan seperti seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan dokumen lainnya.

Baca juga: Cerita Satrio Membangun Bisnis Ketapel hingga Ekspor ke Manca Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau