KOMPAS.com - Untuk memperoleh sertifikasi halal bagi produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia) dan mendapatkan persetujuan dari Kemendag (Kementerian Perdagangan).
Ketentuan Sertifikat Halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang berbunyi, "Produk yang beredar, masuk, dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia wajib hukumnya bersertifikat halal".
Bagi Anda yang baru merintis bisnis, berikut ini adalah langkah-langkah umum untuk memperoleh sertifikasi halal yang telah Kompas.com rangkum dari berbagai sumber.
Pastikan produk Anda sesuai dengan prinsip-prinsip halal, yaitu tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh Islam. Ini meliputi bahan-bahan seperti alkohol, daging babi, dan lainnya.
Kunjungi situs web resmi LPPOM MUI (http://www.halalmui.org) dan daftar sebagai pemohon sertifikasi halal.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk 1.000 UMKM
Isi formulir pendaftaran yang sesuai dengan jenis produk Anda dan kirimkan ke LPPOM MUI bersama dengan biaya pendaftaran.
Setelah pendaftaran Anda diterima, produk Anda akan diuji oleh LPPOM MUI untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
LPPOM MUI akan melakukan pemantauan produksi untuk memastikan bahwa produk Anda diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
LPPOM MUI akan melakukan audit ke lokasi produksi Anda untuk memastikan bahwa proses produksi memenuhi standar halal.
Jika produk Anda memenuhi semua persyaratan, Anda akan diberikan sertifikat halal oleh LPPOM MUI.
Baca juga: Bantu UMKM Naik Kelas, Pemkab Tapanuli Tengah Bantu Urus Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
7. Pendaftaran di Kemendag
Setelah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI, Anda perlu mendaftarkan produk Anda di Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk mendapatkan nomor registrasi produk halal.
Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kemendag untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran produk halal (https://www.kemendag.go.id).
8. Pemantauan dan Pemeliharaan Sertifikat
Setelah memperoleh sertifikat halal, Anda perlu terus mematuhi standar halal dalam produksi dan penyimpanan produk Anda. LPPOM MUI dapat melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kepatuhan Anda.
9. Label Produk
Setelah mendapatkan sertifikasi halal, Anda dapat menggunakan label halal pada produk Anda. Ini adalah cara yang baik untuk memberitahu pelanggan bahwa produk Anda adalah produk halal yang telah diakui.
Baca juga: Kemenag Bogor Sertifikasi Halal 6.217 Produk UMKM
Harap dicatat bahwa persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu, sangat penting untuk menghubungi LPPOM MUI dan Kemendag secara langsung atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk informasi terbaru dan panduan yang lebih rinci tentang proses sertifikasi halal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya