Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Hadapi Persoalan Hukum? Pakai Aplikasi Ini untuk Dapat Pendampingan

Kompas.com, 6 Oktober 2023, 08:59 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM bisa memperoleh pendampingan saat menghadapi persoalan hukum seiring dengan peluncuran aplikasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil bernama LBH-UMK oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam mengungkapkan, pelaku UKM sering mengalami permasalahan seperti pembayaran bodong untuk produk ekspor, permasalahan mengakses pembiayaan terutama melalui pinjaman online hingga pesanan palsu yang membuat pelaku UMK membayar biaya logistik atau kehilangan barang.

“Di dalam bisnis sekecil apapun juga, pasti berhadapan dengan masalah hukum, perjanjian usaha, kontrak bisnis, baik di dalam maupun juga dengan pihak importir misalnya, itu punya banyak aspek hukum. Banyak pelaku usaha mikro yang literasi hukumnya masih lemah,” kata Teten Masduki pekan ini.

Baca juga: 7 Langkah Memulai Usaha Jasa Penulis Lepas

Teten menjelaskan, bantuan hukum untuk UMK harus lebih digalakkan, mengingat pelaku UMK tidak mempunyai alokasi dana untuk membayar pengacara.

“Nanti kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktik-praktik kejahatan bisnis yang merugikan pelaku UMKM sehingga mereka bisa waspada,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Yulius menyampaikan Kemenkop UKM bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah serta berbagai pihak telah memberikan literasi hukum bagi 6.950 pelaku usaha mikro dan juga bantuan pendampingan hukum tanpa biaya kepada 56 pelaku UMK yang bermasalah hukum.

Layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil melalui aplikasi LBH-UMK dipilih karena masih sedikit pelaku UKM yang melaporkan permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

Termasuk juga untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK secara nasional.

Baca juga: Cerita Ratri Wulan Merintis Y’ummie Cakery Bermodal Hadiah Lomba

“Kita sudah berkali-kali melakukan sosialisasi langsung tapi yang ikut itu juga masih sedikit. Permasalahannya banyak tapi walau permasalahannya banyak tapi yang daftar cuma sedikit bukan berarti tidak ada masalah. Karena susah, kita coba lagi dengan mendorong aplikasi,” tuturnya.

Adapun aplikasi LBH-UKM mempunyai enam komponen platform. Pertama, portal website dan dashboard. Lalu, data UMK yang memohon bantuan, data mitra pelaksana bantuan, objek data permasalahan pemohon, objek data penyelesaian permasalahan dan integrasi API Whatsapp dan chatting.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau