Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Hadapi Persoalan Hukum? Pakai Aplikasi Ini untuk Dapat Pendampingan

Kompas.com, 6 Oktober 2023, 08:59 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM bisa memperoleh pendampingan saat menghadapi persoalan hukum seiring dengan peluncuran aplikasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil bernama LBH-UMK oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam mengungkapkan, pelaku UKM sering mengalami permasalahan seperti pembayaran bodong untuk produk ekspor, permasalahan mengakses pembiayaan terutama melalui pinjaman online hingga pesanan palsu yang membuat pelaku UMK membayar biaya logistik atau kehilangan barang.

“Di dalam bisnis sekecil apapun juga, pasti berhadapan dengan masalah hukum, perjanjian usaha, kontrak bisnis, baik di dalam maupun juga dengan pihak importir misalnya, itu punya banyak aspek hukum. Banyak pelaku usaha mikro yang literasi hukumnya masih lemah,” kata Teten Masduki pekan ini.

Baca juga: 7 Langkah Memulai Usaha Jasa Penulis Lepas

Teten menjelaskan, bantuan hukum untuk UMK harus lebih digalakkan, mengingat pelaku UMK tidak mempunyai alokasi dana untuk membayar pengacara.

“Nanti kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktik-praktik kejahatan bisnis yang merugikan pelaku UMKM sehingga mereka bisa waspada,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Yulius menyampaikan Kemenkop UKM bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah serta berbagai pihak telah memberikan literasi hukum bagi 6.950 pelaku usaha mikro dan juga bantuan pendampingan hukum tanpa biaya kepada 56 pelaku UMK yang bermasalah hukum.

Layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil melalui aplikasi LBH-UMK dipilih karena masih sedikit pelaku UKM yang melaporkan permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

Termasuk juga untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK secara nasional.

Baca juga: Cerita Ratri Wulan Merintis Y’ummie Cakery Bermodal Hadiah Lomba

“Kita sudah berkali-kali melakukan sosialisasi langsung tapi yang ikut itu juga masih sedikit. Permasalahannya banyak tapi walau permasalahannya banyak tapi yang daftar cuma sedikit bukan berarti tidak ada masalah. Karena susah, kita coba lagi dengan mendorong aplikasi,” tuturnya.

Adapun aplikasi LBH-UKM mempunyai enam komponen platform. Pertama, portal website dan dashboard. Lalu, data UMK yang memohon bantuan, data mitra pelaksana bantuan, objek data permasalahan pemohon, objek data penyelesaian permasalahan dan integrasi API Whatsapp dan chatting.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Lewat Perdagangan-Pendidikan, Lembaga Ini Bantu Perluas Konektivitas RI-China
Lewat Perdagangan-Pendidikan, Lembaga Ini Bantu Perluas Konektivitas RI-China
Jagoan Lokal
IPB University Raih Predikat Inkubator Bisnis Grade A dari Kementerian UMKM
IPB University Raih Predikat Inkubator Bisnis Grade A dari Kementerian UMKM
Program
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Training
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Program
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Program
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Jagoan Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Jagoan Lokal
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Program
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Program
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau