Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disperindag Bengkulu Lakukan Pembinaan pada Seribu Lebih Pelaku Usaha Industri Kecil

Kompas.com - 10/01/2024, 20:31 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Sebagai upaya meningkatkan perekonomian di Kota Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha industri kecil menengah (IKM).

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Kota Bengkulu Heni Monica mengatakan, pihaknya akan melakukan pelatihan dalam waktu dekat.

Pembinaan tersebut, rencananya diberikan kepada 1.044 orang dan 501 anggota kelompok usaha bersama (KUB) yang terdaftar di Disperindag Kota Bengkulu.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Memulai Usaha Kecil? Perhatikan 4 Hal Ini

Lebih lanjut Heni mengungkap, pelatihan tersebut terkait pengurusan izin OSS (Online Single Submission) dan Sinas (Sistem informasi industri nasional), serta pelatihan tentang pembelajaran kewirausahaan bagi pelaku usaha di Bengkulu.

“Hal ini dilakukan, sebab selama 2023, pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) yaitu 308 dan Sinas yaitu 65 orang,” kata Monica di Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Selain memberikan pembinaan, Disperindag juga akan memberikan fasilitas dalam pembuatan NIB.

Pasalnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, yang mana dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

"Dukungan yang dilakukan, yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran, dengan mendorong IKM naik kelas dengan memerhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran, dan legalitas berusaha," papar Monica.

Ia menjelaskan, dengan naiknya pelaku IKM menjadi UMKM, nantinya masyarakat dapat memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan NIB, dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sebab, OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau non UMKM.

Baca juga: Wasapadai 4 Hal yang Bisa Menyebabkan Usaha Kecil Gagal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com