KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama meminta pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) segera mengurus sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Hal ini penting untuk memastikan, bahwa suatu produk makanan dan minuman telah memenuhi standar halal, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Sebagai upaya menjamin penerapan wajib halal pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta hingga saat ini telah mendampingi sebanyak 2.125 pendaftaran sertifikat halal reguler.
Baca juga: Dorong Bisnis UMKM, BCA Bantu Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal
Kepala Dinas PPKUKM Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pendampingan pendaftaran sertifikat halal regular tersebut dibiayai oleh Dinas PPKUKM.
"Sedangkan untuk pendampingan sertifikat halal 'self-declare' (menyatakan diri) dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Elisabeth, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut Elisabeth menjelaskan, pihaknya melalui Jakarta Entrepreneur dan 7 langkah Pasti Akan Sukses (PAS) juga turut memfasilitasi perizinan atau program penumbuhan wirausaha industri baru dan peningkatan industri kecil menengah.
“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terhitung tahun 2018-2023, tercatat sebanyak 10.553 sertifikat halal yang telah difasilitasi,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke hilir, yang bertujuan selain demi menjamin penerapan wajib halal untuk pegiat usaha termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di DKI Jakarta, juga memastikan mereka menghasilkan produk berkualitas tinggi.
Baca juga: 5 Tips Memulai Bisnis Berkonsep Halal, Potensinya Luar Biasa
Menurut Elisabeth, pada hakikatnya, sertifikasi halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan seperti makanan dan minuman, sebagai jaminan produk halal yang memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usaha mereka.
Dengan adanya sertifikasi halal, maka diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang pada gilirannya dapat meningkatkan omzet pelaku UMKM termasuk di DKI Jakarta.
"Kondisi demikian menjadikan sertifikasi halal merupakan hal penting, baik untuk pelaku UMKM itu sendiri dan masyarakat umum sebagai konsumen," pungkas Elisabeth.
Baca juga: Langkah Mudah Memperoleh Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.