KOMPAS.com - Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pasalnya, selain membantu membuka lapangan pekerjaan, UMKM juga berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) Negara.
Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan kualitas UMKM, termasuk dengan melengkapi berbagai sertifikasi yang dibutuhkan, seperti sertifikat halal.
Ketua Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah Handiyah Tary mengatakan, sebanyak 100 pelaku UMKM di Kelurahan Bukit tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah menerima sertifikat halal secara gratis.
Baca juga: Bantu UMKM, Kemenag Cirebon Terbitkan 1.836 Sertifikat Halal
Dikatakan Tary, mereka adalah pelaku UMKM yang mengusulkan di tahun anggaran 2023 dan baru diserahkan pada hari Minggu (28/1) kemarin.
“Sampai saat ini masih banyak berkas yang diajukan oleh pelaku UMKM di Kota Palangka Raya, namun sampai sekarang belum terbit, karena memang sangat banyak yang mengajukan dari berbagai lembaga di seluruh Indonesia,” jelas Tary seperti dikutip dari Antara, Senin(29/1/2024).
Walau demikian, Tary memastikan, secara bertahap permohonan yang telah diajukan pelaku UMKM yang difasilitasi oleh HCCM dan sudah terbit akan dibagikan, baik secara individu maupun secara massal.
Sesuai aturan, program sertifikat halal bagi pelaku UMKM harus dilakukan paling lambat 17 Oktober 2024, sehingga bagi pelaku usaha disarankan untuk segera mengurus sertifikat halal gratis kepada lembaga yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
"Saya harap semua pelaku UMKM kita mengantongi sertifikat halal melalui program ini, sehingga produk makanan mereka tentunya halal dan terjamin, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Tary.
Dari informasi yang dihimpun, kebanyakan pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal tersebut merupakan pelaku usaha produk makanan kue kering serta makanan siap saji.
Dengan adanya program ini, pelaku UMKM merasa terbantu, sehingga makanan dan minuman yang diproduksinya memiliki legalitas penjamin makanan, bahwa makanan tersebut aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bandung Fasilitasi 400 UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal dan HAKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya