Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Catat!

Kompas.com - 29/07/2024, 16:20 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Istilah UMKM pasti sering kalian dengar di kehidupan sehari-hari. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah.

Di Indonesia, UMKM punya peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian negara ini. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada 65,4 juta UMKM pada tahun 2019 di Indonesia dan mampu menyerap tenaga kerja 123.300 tenaga kerja.

Setiap jenis usaha di kategori UMKM punya perbedaan. Lantas, apa perbedaan masing-masing kategori antara usaha mikro, kecil dan menengah? 

Dikutip dari laman KemenKop dan UKM, perbedaan tersebut bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Baca juga: Menteri Teten Ingatkan Pentingnya Proteksi Produk UMKM

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Untuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Sementara itu, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.

Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Lantas, apa kriteria masing-masing dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah?

Usaha Mikro

  • Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Usaha Kecil

  • Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

Usaha Menengah

  • Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pedagang Makanan Orem-Orem Curhat Ke Calon Wawali Kota Malang Minta Peningkatan Program UMKM

Pedagang Makanan Orem-Orem Curhat Ke Calon Wawali Kota Malang Minta Peningkatan Program UMKM

Training
Nilai Transaksi di Pameran MTQ Nasional ke-30 Diperkirakan Mencapai Rp 6 Miliar

Nilai Transaksi di Pameran MTQ Nasional ke-30 Diperkirakan Mencapai Rp 6 Miliar

Program
OJK Maluku Giatkan Edukasi Keuangan Sasar Desa hingga Kelurahan

OJK Maluku Giatkan Edukasi Keuangan Sasar Desa hingga Kelurahan

Program
Siap Berbisnis Franchise? Simak Tantangannya Terlebih Dahulu

Siap Berbisnis Franchise? Simak Tantangannya Terlebih Dahulu

Training
5 Keunggulan Berbisnis Franchise, Penjualan Bisa Lebih Laris?

5 Keunggulan Berbisnis Franchise, Penjualan Bisa Lebih Laris?

Training
Haidar Bagir Jelaskan Beberapa Kesalahpahaman Konsep Kewirausahaan dalam Islam

Haidar Bagir Jelaskan Beberapa Kesalahpahaman Konsep Kewirausahaan dalam Islam

Training
Fungsi Bazaar dalam Pemberdayaan Ekonomi, Apa Saja?

Fungsi Bazaar dalam Pemberdayaan Ekonomi, Apa Saja?

Program
KemenKopUKM Apresiasi Peran Du Anyam Kenalkan Produk Anyaman NTT ke Kancah Global

KemenKopUKM Apresiasi Peran Du Anyam Kenalkan Produk Anyaman NTT ke Kancah Global

Program
5 Upaya Sederhana Untuk Mengurangi Risiko Siber dalam Bisnis

5 Upaya Sederhana Untuk Mengurangi Risiko Siber dalam Bisnis

Training
KemenKopUKM dan Aisyiyah Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan dalam Memberdayakan Ekonomi Umat

KemenKopUKM dan Aisyiyah Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan dalam Memberdayakan Ekonomi Umat

Program
Tips Mengelola Retur, Agar Bisnis Terhindar dari Kerugian

Tips Mengelola Retur, Agar Bisnis Terhindar dari Kerugian

Training
Dompet Dhuafa gelar FGD Peran Agama dan Budaya dalam Pemberdayaan

Dompet Dhuafa gelar FGD Peran Agama dan Budaya dalam Pemberdayaan

Program
Teten Masduki Tegaskan Pentingnya Wirausaha Muda Berbasis Riset

Teten Masduki Tegaskan Pentingnya Wirausaha Muda Berbasis Riset

Program
UMKM Binaan Bank Indonesia NTB Ekspor Anyaman Rotan ke Jerman

UMKM Binaan Bank Indonesia NTB Ekspor Anyaman Rotan ke Jerman

Program
Dukung Digitalisasi UMKM, Grab Dorong Terciptanya 2,3 Juta Kesempatan Kerja

Dukung Digitalisasi UMKM, Grab Dorong Terciptanya 2,3 Juta Kesempatan Kerja

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau