Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Ingin Naik Kelas? Simak Tips dari Ketua Komunitas Lazada Berikut

Kompas.com - 08/08/2024, 20:19 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM jumlah pelaku UMKM di Indonesia berjumlah kurang lebih 65 juta dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) hingga 61 persen atau setara Rp 9.580 triliun.

Oleh karena itu, tak heran bila UMKM mendapat perhatian khusus pemerintah dan didorong untuk terus bertumbuh dan berkembang dengan impian akhir untuk masuk ke kancah perdagangan internasional.

Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk naik kelas agar usaha yang dijalankan bisa lebih maksimal.

Baca juga: Lazada Implementasikan Langkah Go Green Untuk Industri E-commerce

 

Untuk itu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pelaku usaha agar bisa naik kelas. Sebagaimana diungkapkan oleh Ika Puspa Sari, Ketua Komunitas (City Leader) Lazada Club Kota Depok, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku UMKM agar naik kelas.

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas izin usaha resmi yang diterbitkan oleh lembaga OSS di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Menurut Ika, NIB wajib dimiliki oleh semua pemilik usaha, termasuk UMKM, karena selain menjadi kewajiban setiap pelaku usaha, kepemilikan NIB akan meningkatkan kredibilitas toko di mata konsumen.

Sertifikasi Produk untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Selain izin usaha, kelengkapan produk jualan dengan sertifikasi menandakan bahwa produk memiliki jaminan mutu serta nilai keamanan yang lebih terjamin. Tentunya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli produk.

Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) misalnya, menjadi pengakuan bahwa kualitas produk secara resmi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan di dalam standar nasional di Indonesia.

Baca juga: Hadapi DEFA, E-Commerce Indonesia Perlu Persiapan Matang

 

Ada juga izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk-produk seperti pangan olahan, kosmetik, hingga obat-obatan yang menandakan produk telah melewati pengujian dan evaluasi yang ketat sehingga aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menjadi penting untuk produk-produk makanan dan minuman.

“Jangan menunda mengurus sertifikasi produk karena sertifikasi produk justru bisa menjadi pembuka kepercayaan konsumen akan produkmu. Jangan termakan oleh mitos bahwa mengurus izin dan sertifikasi itu sulit. Tidak sama sekali! Selama kamu mengikuti prosedur dan bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan, prosesnya mudah, cepat, dan tidak mahal,” ujar Ika.

Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk Merek

Setelah toko berkembang dan produkmu banyak dicari konsumen, tentu kamu ingin melindungi produk dan merekmu dari pembajakan. Daftarkan merekmu untuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Kepemilikan HaKI mengurangi risiko penggandaan produk tanpa izin dan memberikan citra positif di mata konsumen, yang percaya bahwa produk dan merek sudah terdaftar dan diakui oleh hukum.

Terapkan strategi pemasaran yang efektif

Pelajari dan terapkan strategi pemasaran yang menurutmu paling efektif untuk toko dan produkmu.

Di era digital seperti saat ini, bergabung dengan eCommerce seperti Lazada bisa memudahkan pelaku bisnis untuk memasarkan produknya.

Baca juga: 4 Kesalahan Saat Gunakan E-commerce, Apa Saja?

 

Ecommerce menawarkan berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan dan disesuaikan penerapannya oleh pelaku bisnis, termasuk dari sisi bujet.

Miliki pola pikir untuk ‘jemput semua peluang’

Ika meyakini bahwa pola pikir bisa memengaruhi kesuksesan seseorang. “Pelaku usaha harus memiliki pola pikir yang kuat untuk terus mencari dan memanfaatkan peluang yang ada.

Dengan pola pikir tersebut, ia akan secara otomatis terus mencari peluang dengan biaya minimal dan untuk keuntungan yang optimal," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau