JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awal tahun 2022 pemerintah mendukung pemulihan UMKM melalui kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nasional sebesar Rp 373,17 triliun dengan subsidi bunga 3 persen hingga bulan Juni mendatang.
Nilai kredit tersebut naik 30,9 persen dari plafon tahun 2021 lalu yaitu sebesar Rp 285 triliun.
Sejumlah bank pelat merah turut meningkatkan target penyaluran KUR di 2022.
Termasuk di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang menargetkan penyaluran KUR senilai Rp 195 triliun pada 2022 atau setara 93,02 persen dari realisasi November 2021 sebesar Rp 181,39 triliun.
Sementara alokasi KUR PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga meningkat hingga Rp 38 triliun atau naik 22,7 persen dari alokasi tahun lalu sebesar Rp 30,95 triliun.
CEO dan Co-Founder CrediBook Gabriel Frans menyebut momentum peningkatan plafon KUR merupakan peluang bagi pelaku UMKM untuk mempercepat pertumbuhan bisnis.
“KUR merupakan salah satu faktor pendorong keberlanjutan UMKM di tengah pandemi. Seiring dengan penyaluran KUR tahun lalu, pada Kuartal II dan III 2021 tercatat pertumbuhan UMKM naik 1,55 persen menjadi 3,13% YoY. Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) juga tumbuh 7,7 persen dimana UMKM berkontribusi lebih dari 60% pada PDB. Tentu, kenaikan plafon KUR diharapkan dapat semakin mendorong pertumbuhan UMKM di tahun 2022,” ujar Gabriel dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Gabriel menambahkan, untuk meningkatkan peluang agar pengajuan KUR disetujui, penting untuk memperhatikan syarat yang ditentukan oleh lembaga penyalur.
“Setiap lembaga penyalur KUR memiliki kriteria tertentu dengan prinsip kehati-hatian. Ini dilakukan untuk memastikan dana dapat tersalurkan tepat sasaran dan tepat guna. Pelaku UMKM perlu menampilkan profil usaha yang kredibel lewat laporan keuangan usaha yang baik,” tambah Gabriel.
Sebagai startup yang berangkat dari aplikasi pembukuan digital bagi usaha, CrediBook memberikan tips untuk memudahkan proses pengajuan KUR bagi pelaku UMKM.
Seluruh dokumen persyaratan KUR harus dilengkapi, termasuk perizinan usaha. Pelaku UMKM perlu memastikan usahanya telah memiliki legalitas, misalnya seperti yang dilansir situs Bank BRI yaitu Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Gabriel menegaskan, pelaku UMKM kini bisa mengurus legalitas usaha dengan mudah secara online melalui website atau aplikasi digital.
“Selain untuk mendapatkan KUR, perizinan usaha akan memperluas potensi bisnis. Diantaranya seperti meningkatkan kredibilitas usaha dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain dan mendapatkan sertifikasi. Ini juga turut membangun kepercayaan publik terhadap kualitas produk lokal. Maka dari itu, pelaku UMKM perlu segera mengurus legalitas usaha untuk mengembangkan bisnis yang lebih berdaya saing,” ungkap Gabriel.
Memisahkan keuangan rumah tangga atau pribadi dan usaha menunjukkan profesionalitas pelaku usaha dalam mengelola arus kas (cashflow).
Terlebih, pada tahap administrasi pengajuan KUR, pihak penyalur akan menganalisa riwayat transaksi dan kredit dari setiap calon peminjam.