Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Jatim Lumajang Bersama Baznas Siapkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga untuk UMKM

Kompas.com - 25/01/2023, 18:53 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Bank Jatim Cabang Lumajang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lumajang berkolaborasi dalam program pinjaman modal usaha tanpa bunga.

Program ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian daerah.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan, para pelaku UMKM bisa mendapatkan fasilitas pinjaman modal usaha tanpa bunga ke Bank Jatim, dengan plafon pinjaman mulai Rp 10 juta sampai Rp 30 juta. Sedangkan, untuk pinjaman di bawah Rp 10 juta bisa diajukan ke Bank UMKM Jatim.

Baca juga: Waktu Terbaik Mengajukan Pinjaman untuk Modal Usaha, Catat!

Untuk mendapatkan pinjaman modal usaha ini, juga tak dikenakan biaya administrasi apa pun.

"Proses pinjaman bagi para pelaku UMKM nantinya akan dibantu oleh Rumah Kita Berdaya (RKB). Sementara, di sisi lain, Lembaga Halal Center Cendikia Muslim juga ikut bergerak melakukan edukasi halal kepada para pelaku UKM," kata Thoriqul seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/1/2023).

Hal tersebut ia katakan saat menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku UMKM dan pencairan pinjaman modal usaha tanpa bunga, di Pendapa Arya Wiraraja Lumajang, Jatim

Menurutnya, Halal Center Cendikia Muslim berperan dalam membantu produk-produk yang dijual pelaku UKM mendapatkan sertifikasi halal.

Baca juga: Satu Syarat Penting Pinjam Uang ke Bank untuk Modal Usaha

Ia berharap, program pinjaman modal usaha tanpa bunga tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendongkrak sektor perekonomian para pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang.

"Hal itu penting bagi kita semuanya. Insya Allah, dengan pinjaman bunga 0 persen yang disubsidi oleh Baznas, kemudian UKM yang telah disertifikasi halal, mudah-mudahan akan menjadi berkah," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, juga diserahkan sebanyak 500 sertifikat halal kepada pelaku UMKM yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau