Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Ini agar Bisnis Jastip Luar Negeri Lancar

Kompas.com - 05/07/2023, 16:17 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Belakangan ini banyak traveler yang merintis bisnis jastip atau jasa titip untuk barang-barang yang hanya bisa diperoleh di luar negeri. Hal ini membuat bisnis tersebut menjadi semakin populer.

Apalagi dengan membuka jastip, banyak traveler yang bisa pergi berlibur dan menghasilkan keuntungan pada saat yang bersamaan. Bahkan, biaya berlibur bisa ditutup dari keuntungan yang diperoleh dari bisnis jastip.

Namun demikian, membuka bisnis jastip harus paham aturan main bea cukai. Jangan sampai bisnis yang diharapkan menghasilkan untung, justru buntung karena tidak paham aturan.

Baca juga: 5 Ide Bisnis untuk Pelajar, Bisa Dicoba untuk Cari Pengalaman dan Cuan

Memang, selama ini Bea Cukai tidak mengenal istilah Jastip, melainkan hanya barang pribadi dan barang keperluan pribadi terkait barang luar negeri yang dibawa masuk ke dalam negeri. Untuk itu, berikut hal-hal yang harus dipahami sebelum menjalankan bisnis ini, sebagaimana dikutip dari Gramedia.com:

1. Batas Maksimal Jastip Barang Pribadi 500 dollar AS

Untuk barang pribadi, Bea Cukai membebaskan biaya sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 juta. Jika melebihi biaya ini, barang akan dikenakan bea dengan hitungan berdasarkan selisih harga barang ditambah PPN dan PPH.

Jadi, berapapun harganya, tidak termasuk barang pribadi, kamu akan dikenakan PPN dan PPH. Ada beberapa item dalam jumlah terbatas.

2. Ada Barang yang Dibatasi Jumlah Pembeliannya

Selain biaya pajak, bea cukai juga membatasi jumlah barang yang dibeli. Beberapa barang tersebut adalah pakaian, elektronik. Untuk barang elektronik, satu orang hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 buah. Sedangkan untuk bajunya hanya ada 10 set baju. Jika ada lebih dari dua produk elektronik, Anda harus membayar pajak.

3. Barang akan Dicek oleh Bea Cukai

Pengaturan pembayaran bea masuk atas barang sudah ada sejak lama, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017 tentang Kargo Penumpang.

Baca juga: Strategi Pemasaran Gagal? Begini Cara Memperbaikinya

 

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap orang Indonesia baru yang datang dari luar negeri diperbolehkan untuk check in bagasi dan barang bawaannya. Kemudian, petugas Bea Cukai akan menghitung jumlah barangnya serta melihat profil orang tersebut apakah sering ke luar negeri atau tidak.

Begitulah beberapa hal yang perlu diketahui jika kamu ingin menjalankan bisnis jastip. Bagaimana pun, untuk menjalankan bisnis ini, kamu harus memahami beberapa peraturan agar nantinya kamu tidak mengalami kesulitan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com