Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Buka Bisnis Karaoke, Apa Saja yang Dibutuhkan?

Kompas.com - 29/05/2022, 13:08 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Usaha karaoke merupakan salah satu bentuk layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti lagu atau musik. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” bunyi Pasal 3 (1) UU No. 56/2021.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, usaha karaoke juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah (pemda). Tarifnya paling rendah 40 persen dan 75 persen paling tinggi.

Pikirkan Untung dan Ruginya Sebelum Bisnis Karaoke

Dari penjelasan di atas, bisnis karaoke bukanlah hal yang mudah. Butuh persiapan modal besar untuk memulainya. Bisa dari ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Di samping itu, kamu juga harus merogoh biaya operasional yang tidak sedikit. Belum lagi paling terdampak bila ada kejadian luar biasa, seperti pandemi Covid-19.

Namun di sisi lain, bisnis karaoke sangat potensial. Selalu saja ada permintaannya, sehingga berpeluang menghasilkan uang yang besar tergantung pada jenis bisnis karaoke yang kamu operasikan, target pelanggan, produk dan layanan.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com