Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bunga, Ketahui 5 Biaya Lain Pinjaman KTA Modal Usaha

Kompas.com, 30 Mei 2022, 08:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk perbankan yang dapat mengatasi masalah keuangan, termasuk urusan modal bisnis. Fasilitas pinjaman ini cukup favorit sebagai sumber pendanaan karena tidak meminta agunan atau jaminan aset apapun dari debitur.

Kamu bisa menggunakan pinjaman KTA untuk membuka maupun mengembangkan bisnis. Umumnya, plafon pinjaman KTA yang ditawarkan bank hingga Rp 500 juta. Pembayarannya dapat dicicil setiap bulan dengan tenor mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan.

Ambil pinjaman KTA sesuai kebutuhan. Tergantung skala bisnis yang akan atau sedang dirintis. Contohnya, modal membuka usaha warung kelontong pasti lebih besar ketimbang bisnis menjual pulsa.

Baca juga: Baju dan Jilbab Asal Purworejo Ikut Ajang Fashiow di Rusia

Apapun bisnisnya, mengajukan pinjaman KTA, baik langsung ke bank atau lewat fintech sebenarnya mudah. Syaratnya usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun, penghasilan paling rendah Rp 3 juta per bulan, dokumen seperti KTP, NPWP, SPT Pajak, dan catatan kredit.

Namun yang perlu kamu tahu bahwa mengambil pinjaman KTA menimbulkan biaya tambahan, seperti berikut ini yang dikutip dari Cermati.com.

1. Membayar biaya provisi

Sewaktu mengajukan KTA untuk pertama kalinya, kamu akan dikenakan biaya provisi yang persentasenya antara satu sampai empat persen dari total plafon pinjaman yang diajukan. Misal, total pinjaman Rp 20 juta dan persentase provisi sebesar dua persen, maka biaya yang dibayar adalah Rp 400 ribu.

Ada juga bank yang menetapkan biaya provisi secara flat tanpa memperhatikan besarnya plafon pinjaman. Apakah biayanya Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, dan seterusnya. Semuanya tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Sebelum memilih suatu produk KTA, sebaiknya bandingkan dulu besar kecilnya biaya provisi masing-masing bank. Lumayan jika bisa mendapatkan yang termurah.

2. Ada biaya tahunan

Seperti kartu kredit, kamu sebagai debitur atau nasabah juga dibebankan biaya tahunan sekitar satu hingga dua persen dari plafon pinjaman untuk tahun pertama. Sedangkan untuk tahun berikutnya, biasa diberikan rate yang tetap.

Misalnya, plafon pinjaman Rp 20 juta yang dikenakan biaya tahunan satu persen. Maka biaya tahunan di tahun pertama adalah Rp 200.000.

Sedangkan pada tahun berikutnya, biayanya beda lagi. Biasanya lebih rendah dari tahun pertama, jadi dipastikan akan sedikit meringankan cicilan.

3. Kena penalti jika pelunasan dipercepat

Biaya penalti yang dibebankan jika nasabah ingin membayar sisa cicilan sebelum waktunya. Biaya ini sejatinya merugikan nasabah karena persentase penalti yang dikenakan lumayan besar, yaitu sekitar lima sampai tujuh persen dari sisa tagihan.

Misalnya sisa tagihan Rp 10 juta kena penalti enam persen, maka biaya penaltinya saja Rp 600 ribu. Total yang harus dibayarkan jika penalti dan sisa pokok pinjaman ditambahkan menjadi Rp 10,6 juta.

Padahal kalau mengikuti regulasi sesuai waktu pelunasan, tidak ada biaya penalti. Maka, sebaiknya hitung lagi mana yang paling menguntungkan.

Baca Juga: Tips Jitu Memulai Bisnis dari Waralaba

4. Biaya premi asuransi KTA

Ini biaya yang muncul jika nasabah menambahkan manfaat asuransi di dalam pinjaman KTA. Asuransi KTA merupakan sebuah fitur opsional yang memiliki manfaat untuk menjamin pelunasan cicilan tanpa harus membebani siapapun ketika nasabah yang bersangkutan mengalami musibah atau risiko hingga tak mendapatkan penghasilan dan melunasi cicilan KTA.

Halaman:

Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau