Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal UMKM untuk Raih Peluang Pasar Dunia

Kompas.com, 30 Maret 2023, 16:05 WIB
Zalafina Safara Nasytha,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dengan jumlah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan meningkatnya kesadaran untuk menggunakan produk halal, menjadi peluang bagi UMKM produk halal untuk terus berkembang lebih maju.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan bahwa pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk terus berkontribusi dalam pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.

“Ada berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, seperti memberikan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi halal produk, dan pembaruan masa berlaku sertifikat halal,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Impor Ilegal Pakaian Bekas Capai 31 Persen, Kemenkop UKM Berkomitmen Lindungi UMKM

Adanya sertifikat halal yang dimiliki pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, karena terjaminnya kualitas produk yang ditawarkan sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Tak hanya itu, berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi USD 146,7 miliar atau 11,6 persen dari total konsumsi halal di dunia pada 2021.

Hal ini tentunya menjadi peluang yang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share dunia.

Baca juga: Lindungi industri dan UMKM, Kemendag Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Sementara Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo, menambahkan, adanya Perpu Cipta Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, turut membantu UMKM mengurus sertifikasi halal, agar menjadi lebih mudah dan cepat.

“Para pelaku UMKM dapat mengajukan pemeriksaan kehalalan produk dengan tarif yang sangat terjangkau," ujar Hendro.

"Bahkan, dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, ataupun lembaga lainnya,” jelasnya lagi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat memajukan usaha halal yang ada di Indonesia, sehingga daya saing pelaku usaha nasional juga meningkat, yang artinya pelaku UMKM Indonesia dapat mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di Internasional.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Smesco-Skyeats Siapkan Teknologi Retort untuk UMKM Kuliner

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau