Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal UMKM untuk Raih Peluang Pasar Dunia

Kompas.com - 30/03/2023, 16:05 WIB

KOMPAS.com – Dengan jumlah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan meningkatnya kesadaran untuk menggunakan produk halal, menjadi peluang bagi UMKM produk halal untuk terus berkembang lebih maju.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan bahwa pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk terus berkontribusi dalam pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.

“Ada berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, seperti memberikan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi halal produk, dan pembaruan masa berlaku sertifikat halal,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Impor Ilegal Pakaian Bekas Capai 31 Persen, Kemenkop UKM Berkomitmen Lindungi UMKM

Adanya sertifikat halal yang dimiliki pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, karena terjaminnya kualitas produk yang ditawarkan sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Tak hanya itu, berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi USD 146,7 miliar atau 11,6 persen dari total konsumsi halal di dunia pada 2021.

Hal ini tentunya menjadi peluang yang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share dunia.

Baca juga: Lindungi industri dan UMKM, Kemendag Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Sementara Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo, menambahkan, adanya Perpu Cipta Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, turut membantu UMKM mengurus sertifikasi halal, agar menjadi lebih mudah dan cepat.

“Para pelaku UMKM dapat mengajukan pemeriksaan kehalalan produk dengan tarif yang sangat terjangkau," ujar Hendro.

"Bahkan, dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, ataupun lembaga lainnya,” jelasnya lagi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat memajukan usaha halal yang ada di Indonesia, sehingga daya saing pelaku usaha nasional juga meningkat, yang artinya pelaku UMKM Indonesia dapat mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di Internasional.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Smesco-Skyeats Siapkan Teknologi Retort untuk UMKM Kuliner

Promosikan UMKM Anda dengan beriklan di jaringan Kompas Gramedia lewat Pasangiklan.com. Konsultasikan strategi iklan bisnis Anda bersama tim sales Pasangiklan.com sekarang.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com