Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ekspor Barang cuma Berlandaskan Kepercayaan...

Kompas.com - 20/03/2023, 20:30 WIB
Rheina Arfiana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Melakukan ekspor jangan hanya sekedar berlandaskan kepercayaan kepada seller.

Kegiatan ekspor sebaiknya dilakukan dengan adanya legalitas dalam bentuk tertulis atau kertas hitam diatas putih yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal merugikan di kemudian hari dan memiliki kesempatan dibantu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Sangat disayangkan hanya dengan membayar premi asuransi, sebenarnya mereka bisa kita lindungi terhadap kemungkinan gagal pembayaran,” kata Head of Guarantee and Isurance LPEI, Salomi Adriana dalam talkshow live Bronis UMKM – Banyak Eksportir yang Tertipu Buyer luar negeri, Bagaimana Mengantisipasinya?, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: 3 Langkah Mengantisipasi Penipuan Buyer Luar Negeri

Ia mengungkap, ada tips untuk teman-teman eksportir kalau sudah kenal produk ini sejak awal, mereka mungkin sudah bisa upload ke LPEI di negara ini berapa preminya.

Ketika mereka menyusun struktur biaya, mereka bisa masukan premi ke dalam struktur biaya lalu mereka charge kepada buyer. Dengan begitu, biaya premi asuransi tak harus mereka tanggung sendiri.

Selain itu, agar ekspor tidak terhambat pastikan produksi sesuai dengan pesanan dan kejelasan surat kontrak, seperti kapan buyer harus membayar, mengambil barang, dan pembayaran seperti apa.

Hal tersebut harus diperhatikan karena terkadang buyer menggunakan kesempatan untuk memberitahu bahwa barang tidak sesuai, tapi daripada dikirim kembali, buyer menawarkan membeli barang tersebut dengan meminta diskon 25 persen sampai 50 persen.

“Untuk mendeteksi apakah buyer bisa dipercaya atau tidak, bisa dilakukannya dengan pengetesan, yaitu buyer mau atau tidak untuk memberikan uang muka sehingga sudah ada share risiko,” kata Salomi.

Baca juga: Bukan Hanya untuk Bisnis Besar, Begini Cara Ekspor Produk Jualan untuk UMKM

Kemudian, lakukan kontrak penjualan yang jelas antara buyer dan seller-nya, lalu tenor pembayarannya.

“Kalau buyer meminta pembayaran satu tahun berarti tidak punya uang, tapi biasanya pembayaran yang tidak menggunakan Letter of Credit (LC) itu pendek 30 hari, 60 hari, dan 90 hari,” jelas Adriana.

Adriana mengungkap, apabila buyer meminta barang konsumtif atau barang sederhana tapi dengan jangka waktu pembayaran yang panjang sekali, itu udah termasuk high risk.

Jadi, teman-teman eksportir harus lebih berhati-hati. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan meminta uang muka lebih besar lagi supaya mereka mempunyai komitmen untuk melunasi sisanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau