Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Sultra Bersama Kemenkumham Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak Izin Perusahaan Perseorangan

Kompas.com - 13/05/2023, 10:39 WIB
Zalafina Safara Nasytha,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Sumber RRI

KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, siap memberikan fasilitas untuk bantu pelaku UMKM dalam membuat atau membentuk perusahaan PT Perseorangan yang berbadan hukum.

Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani H.T, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratannya adalah harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Berdasarkan hal tersebut, Kadin berinisiatif untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk membantu para pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

Baca juga: Fasilitasi UMKM Masuk Pasar Digital, KemenKop UKM Akan Gelar PaDi UMKM Expo 2023

"Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online," ucapnya dalam kutipan, Sabtu (13/5/2023).

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh para pelaku UMKM sebaagi persyaratan pembuatan PT perseorangan tersebut adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

"Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sultra baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra, Hidayat, menambahkan bahwa adanya pembuatan E-katalog bagi pelaku UMKM sehingga dapat memiliki badan hukum, merupakan sebuah insiatif bersama dari pemerintah.

"Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan," ucapnya.

Adapun Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis ini.

Baca juga: BNI Hadirkan Produk Unggulan UMKM Binaan di KTT ASEAN Summit 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau