Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Sultra Bersama Kemenkumham Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak Izin Perusahaan Perseorangan

Kompas.com, 13 Mei 2023, 10:39 WIB
Zalafina Safara Nasytha,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Sumber RRI

KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, siap memberikan fasilitas untuk bantu pelaku UMKM dalam membuat atau membentuk perusahaan PT Perseorangan yang berbadan hukum.

Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani H.T, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratannya adalah harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Berdasarkan hal tersebut, Kadin berinisiatif untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk membantu para pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

Baca juga: Fasilitasi UMKM Masuk Pasar Digital, KemenKop UKM Akan Gelar PaDi UMKM Expo 2023

"Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online," ucapnya dalam kutipan, Sabtu (13/5/2023).

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh para pelaku UMKM sebaagi persyaratan pembuatan PT perseorangan tersebut adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

"Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sultra baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra, Hidayat, menambahkan bahwa adanya pembuatan E-katalog bagi pelaku UMKM sehingga dapat memiliki badan hukum, merupakan sebuah insiatif bersama dari pemerintah.

"Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan," ucapnya.

Adapun Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis ini.

Baca juga: BNI Hadirkan Produk Unggulan UMKM Binaan di KTT ASEAN Summit 2023

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau