Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJH Jelaskan Soal Tren Produk Halal dan Kebijakan Sertifikat Halal

Kompas.com, 28 Juni 2023, 10:10 WIB
Add on Google
Rheina Arfiana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan program sosialisasi, edukasi, publikasi, dan literasi mengenai produk-produk halal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Tak hanya itu, BPJPH juga memberikan fasilitasi pembiayaan untuk sertifikasi halal untuk UMK. Jadi, tidak hanya mengatasnamakan proteksi terhadap UMKM tapi juga pemberdayaan.

Hal ini dilakukan supaya pelaku UMKM bisa kompetitif untuk menghadapi persaingan di tingkat global.

Ada 48 negara yang sebagian besar minoritas telah menjalin atau proses menjadi kerja sama dengan BPJPH supaya produk mereka bisa masuk ke Indonesia.

Baca juga: Blibli Perketat Standard untuk Tangani Produk Halal

Negara-negara tersebut antusias karena mengetahui hampir 87 persen lebih penduduk Indonesia adalah muslim. Hal ini, tentu menjadi potensi pasar yang sangat besar dan menggiurkan.

“Ketika produk-produk halal impor akan masuk di tahun 2024, syukur alhamdulilah Blibli sebagian besar produk yang dijual maupun dijual kembali oleh seller adalah produk UMKM dalam negeri,” Ungkap Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, saat Acara Unlocking the Excellence Operation Standard: Blibli Halal-Certified Warehouse Media Visit, Selasa (27/6/2023).

Dia mengatakan, komposisi penduduk Indonesia 75 persen generasi milenial dan generasi Z yang sudah adaptif dengan teknologi digital. Hal ini tentu transaksi jual beli e-commerce adalah paling relevan.

Baca juga: Bangun Gudang di Marunda, Blibli Perkuat Kapabilitas Logistik

Menurut hasil survei, apabila generasi muda tidak mengonsumsi produk halal dinilai tidak keren. Hal ini menjadi tren pasar yang menjadi perhatian pelaku usaha untuk mendorong mereka supaya produk-produknya bersertifikat halal.

“Kalau tidak bersertifikat halal, meskipun ada sanksi dari pemerintah atau Undang-Undang itu adalah peringatan tertulis, denda, dan ditarik dari peredaran pasar,” kata Muhammad Aqil.

“Ada yang lebih dahsyat, yaitu sanksi sosial dari konsumen. Kalau konsumen enggak mau konsumsi atau pakai produk yang belum bersertifikat halal, dia akan memilih yang sudah halal sekalipun impor,” sambungnya.

Oleh karena itu, sebelum jatuh tempo di 18 Oktober setidaknya sudah bersertifikat halal supaya tidak terkena sanksi yang telah dijelaskan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Program
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Program
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau