Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Kendari Mengimbau Pelaku UMKM Produk Makanan Olahan dan Kosmetik Mengurus Izin Edar

Kompas.com, 12 Januari 2024, 20:23 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ada beberapa produk usaha, yang perlu memiliki izin edar, salah satunya adalah produk makanan olahan.

Izin edar adalah persetujuan untuk melakukan peredaran produk di Indonesia, yang didapat berdasarkan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan.

Dengan izin edar yang sah, konsumen akan lebih percaya terhadap kualitas produk, karena itu berarti produk tersebut telah melewati proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Oleh karena itu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bumi Anoa untuk mengurus surat izin edar produknya, agar bisa memenuhi standar dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan masyarakat.

Kepala BPOM Kendari Riyanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung para pelaku UMKM di Provinsi Sultra, untuk mengutamakan pengurusan izin edar produknya, sebagai bukti bahwa jualan yang mereka sajikan telah ditetapkan sebagai produk yang layak untuk dikonsumsi.

“Kami mendukung penuh UMKM dalam mengurus perizinan produk, agar mendapatkan izin edar sesuai aturan yang berlaku,” kata Riyanto di Kendari, seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Ini Cara Mengajukan Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan dan Kosmetik

Ia menyebutkan, beberapa produk yang menjadi fokus dari BPOM dalam pengurusan izin edar, yaitu produk pangan olahan, produk kosmetik, produk obat-obatan tradisional, serta suplemen yang telah memiliki kemasan rapi.

“Yang perlu diingat oleh Masyarakat, bahwa fokus kami di BPOM itu hanya ke UMKM yang sifatnya produk pangan olahan maupun kosmetik yang telah memiliki kemasan rapi, bukan pangan segar dan cepat saji,” jelasnya.

Menurut Riyanto, selama ini masyarakat sering salah mengartikan tugas BPOM, yang dianggap ikut mengurusi pangan segar dan cepat saji, sementara sebenarnya hal tersebut adalah tugas instansi terkait lseperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang).

Ia berharap, ke depannya para pelaku UMKM dengan produk pangan olahan dan kosmetik, bisa lebih mengutamakan pengurusan izin edar. Sebab, tanpa adanya izin edar yang resmi dari BPOM, maka produk tersebut dikategorikan tidak layak dan bisa saja dapat membahayakan konsumen.

Baca juga: Peneliti Sebut Pemerintah Perlu Mendorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Digital

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau