Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Kendari Mengimbau Pelaku UMKM Produk Makanan Olahan dan Kosmetik Mengurus Izin Edar

Kompas.com - 12/01/2024, 20:23 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ada beberapa produk usaha, yang perlu memiliki izin edar, salah satunya adalah produk makanan olahan.

Izin edar adalah persetujuan untuk melakukan peredaran produk di Indonesia, yang didapat berdasarkan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan.

Dengan izin edar yang sah, konsumen akan lebih percaya terhadap kualitas produk, karena itu berarti produk tersebut telah melewati proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Oleh karena itu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bumi Anoa untuk mengurus surat izin edar produknya, agar bisa memenuhi standar dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan masyarakat.

Kepala BPOM Kendari Riyanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung para pelaku UMKM di Provinsi Sultra, untuk mengutamakan pengurusan izin edar produknya, sebagai bukti bahwa jualan yang mereka sajikan telah ditetapkan sebagai produk yang layak untuk dikonsumsi.

“Kami mendukung penuh UMKM dalam mengurus perizinan produk, agar mendapatkan izin edar sesuai aturan yang berlaku,” kata Riyanto di Kendari, seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Ini Cara Mengajukan Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan dan Kosmetik

Ia menyebutkan, beberapa produk yang menjadi fokus dari BPOM dalam pengurusan izin edar, yaitu produk pangan olahan, produk kosmetik, produk obat-obatan tradisional, serta suplemen yang telah memiliki kemasan rapi.

“Yang perlu diingat oleh Masyarakat, bahwa fokus kami di BPOM itu hanya ke UMKM yang sifatnya produk pangan olahan maupun kosmetik yang telah memiliki kemasan rapi, bukan pangan segar dan cepat saji,” jelasnya.

Menurut Riyanto, selama ini masyarakat sering salah mengartikan tugas BPOM, yang dianggap ikut mengurusi pangan segar dan cepat saji, sementara sebenarnya hal tersebut adalah tugas instansi terkait lseperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang).

Ia berharap, ke depannya para pelaku UMKM dengan produk pangan olahan dan kosmetik, bisa lebih mengutamakan pengurusan izin edar. Sebab, tanpa adanya izin edar yang resmi dari BPOM, maka produk tersebut dikategorikan tidak layak dan bisa saja dapat membahayakan konsumen.

Baca juga: Peneliti Sebut Pemerintah Perlu Mendorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau