KOMPAS.com – PIRT merupakan kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam memasarkan produk industri rumah tangga, para pemilik usaha disarankan untuk mengurus sertifikasi produksi yang disebut juga dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT ini bisa kamu dapatkan dari Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan untuk industri rumahan produk makanan dan minuman.
Sertifikasi ini merupakan penilaian standarisasi kemanan, mutu, dan gizi pangan bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Baca juga: 5 Kiat untuk Memulai Bisnis Desainer Interior
Sertifikasi izin PIRT memberikan beragam manfaat bagi para pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikasi produksi pangan.
Berikut ini 5 manfaat Izin PIRT berikut bagi pelaku usaha, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Produk pangan yang sudah memiliki izin PIRT, berarti produk tersebut telah teruji dan layak untuk diedarkan di pasaran.
Produk tersebut telah sah terdaftar di Dinas Kesehatan, sehingga tidak ada larangan bahwa produk tidak boleh beredar.
Oleh karena itu, ini bisa kamu jadikan sebagai keunggulan untuk meningkatkan daya saing dengan produk sejenis.
Baca juga: Cerita Ratri Wulan Merintis Y’ummie Cakery Bermodal Hadiah Lomba
Manfaat lain adalah terjaminnya keamanan dan mutu produk, karena produk harus diuji dan diseleksi oleh dinas kesehatan sebelum produk mendapat izin PIRT.
Bukan hanya itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya mengenai bahan pangan yang akan diproduksi dan diberikan bimbingan oleh dinas terkait.
Baca juga: 5 Kiat Sukses Berbisnis Kue ala Ratri Wulan, Pemilik Yummie Cakery
Dengan adanya Izin PIRT maka kepercayaan pelanggan akan meningkat, pasalnya kemanan dan mutu produk yang telah terjamin.
Hal ini karena, produk minuman dan makanan yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen.
Manfaat berikutnya adalah produk usahamu bebas dipasarkan hingga ke luar daerah, baik dalam provinsi maupun luar provinsi di Indonesia.
Hal itu membantu pelaku UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
Baca juga: Kemenkop UKM dan Ombudsman Ungkap Masalah Agunan KUR
Dengan memiliki izin PIRT, produk dapat secara bebas dipasarkan ke mana saja, sehingga membuka pangsa pasar lebih luas, yang tentu akan meningkatkan jumlah penjualan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya