Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perkembangan UMKM, Pemkab Mimika Permudah Izin Usaha

Kompas.com - 23/07/2023, 18:40 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Sebagai upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan izin usaha dan merek dagang.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Mimika Petrus Yumte, selama ini para pelaku UMKM terkendala untuk memiliki izin usaha, dan juga kepemilikan merek dagang yang sah.

Oleh karena itu, saat ini Dinas Koperasi dan UMKM mulai mendata pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha dan merek dagang.

Baca juga: Bangun Ekosistem UMKM Bidang Teknologi, Lima Start-Up Asal Taiwan Sambangi Smesco

"Yang menjadi kendala akan dibantu oleh pemerintah, sehingga pelaku UMKM lebih leluasa dan meningkatkan produksinya," ujar Petrus, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Dia menjelaskan, saat ini ada 70 pelaku UMKM yang terbagi atas 40 pelaku UMKM merupakan binaan Dinas Koperasi dan UMKM dan 30 lainnya merupakan binaan beberapa OPD Pemkab Mimika.

Selain melakukan pendampingan mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan segala persyaratannya, pihaknya juga mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produk dan meningkatkan kualitas produknya, seperti dari sisi kemasan maupun label.

Bahkan, Petrus menambahkan, para pelaku UMKM juga akan difasilitasi untuk berkoordinasi dengan BPOM terkait kehalalan produk dan pengurusannya ke Kantor Agama Provinsi Papua yang akan didaftarkan secara online.

Baca juga: Warisan Roemah Indonesia di Beijing, Pusat Promosi Budaya hingga Produk UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com