Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Jasa Keuangan Catat Penyaluran KUR Tembus Rp 116,94 Triliun per Mei 2024

Kompas.com, 15 Juli 2024, 21:16 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia tak bisa dipungkiri. Selain mencatatkan kontribusi nyata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, UMKM juga berhasil menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, pemerintah terus menunjukkan dukungannya kepada para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Salah satunya melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertjuan memudahkan pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan.

Berkaitkan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak awal 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 telah mencapai Rp 116,94 triliun.

Baca juga: OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal

"Adapun realisasi penyaluran KUR atas 41 bank penyalur KUR tahun 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 telah mencapai Rp 116,94 triliun atau meningkat 45,72 persen kepada 1,99 juta debitur," kata Dian di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).

Dian menuturkan, penyaluran KUR tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya sampai dengan 31 Mei 2023 yang mencapai Rp 80,25 triliun.

Pemerintah bersama OJK secara berkala terus melakukan evaluasi, baik kompetensi maupun kondisi para bank penyalur KUR, sehingga dalam perjalanannya bisa ada penyesuaian, alokasi ataupun penghentian penyaluran.

Hal itu dikarenakan, implementasi program tidak hanya berfokus terhadap peningkatan penyaluran, tapi juga berfokus terhadap efektivitas program dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia secara jangka panjang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Mengutip Antara, Airlangga mengatakan, kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

Baca juga: Dorong Pengembangan UMKM, OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Modal Ventura

“Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga usai konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut Airlangga, sektor perbankan saat ini masih mampu bertahan apabila menghadapi kemungkinan dicabutnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut.

“Ini perbankan merasa cukup resiliens sehingga tentu kita lihat yang (restrukturisasi kredit) KUR secara spesifik,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau