Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Banyak Pedagang Pakai QRIS, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kompas.com - 10/06/2022, 15:05 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

4. Foto NPWP Perusahaan sesuai badan usaha.

5. Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).

Baca juga: Teten Masduki: Pola Pikir Harus Diubah, UMKM Bukan Bumper tetapi...

Pendidikan

1. Scan KTP pemilik/ pengurus.

2. Nomor KK sesuai KTP yang terdaftar.

3. Foto akte pendirian lembaga sesuai nama lembaga.

4. Foto NPWP lembaga. Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).

Yayasan

1. File gambar NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat ketetapan dari pemerintah.

2. File gambar KTP PIC (pihak yang diberi kuasa).

3. Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan.

4. Mengunduh Form registrasi InterActive QRIS (harus bertandatangan basah).

5. Surat kuasa yang harus ada nama PIC (pihak yang diberi kuasa) dan tanda tangan di atas materai.

6. Surat tersebut harus diisi manual kemudian ditanda tangan basah.

7. Foto surat tersebut lalu unggah bersama file lainnya.

Mengajukan QRIS

Setelah semua persyaratan dipenuhi, merchant bisa mengakses laman QRIS.id. Dalam mengunggah semua persyaratan tersebut, merchant harus memperhatikan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan dimaksud adalah:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau