1. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
2. KTP yang dicantumkan harus E-KTP ASLI, masih berlaku, jelas dan tanpa editan.
TIDAK BOLEH mencantumkan KTA (Kartu Tanda Anak), TIDAK BOLEH mencantumkan KIPEM (Kartu Tanda Penduduk Musiman).
3. Jaga agar gambar foto Anda bebas dari pantulan dan silau.
4. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas atau foto gelap atau buram tidak akan diterima.
5. Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, kami akan melakukan sejumlah upaya verifikasi.
6. Mengunggah dokumen atau foto selain ID asli Anda dapat menyebabkan penolakan proses registrasi & penangguhan akun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.