JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini makin marak para pedagang dan penyedia jasa (merchant) yang menggunakan QRIS untuk membantu transaksi pembayaran konsumen.
QRIS tak hanya digunakan merchant besar. Para pedagang kaki lima (PKL) hingga tempat ibadah pun juga sudah banyak yang menggunakan sarana pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019 tersebut.
Alasannya, pembayaran semakin mudah dan praktis. Konsumen yang punya rekening di bank serta akun di dompet digital, tinggal memindai QRIS dengan smartphone. Saat itu pula pembayaran bisa dilakukan.
Baca juga: Semakin Banyak UMKM yang Manfaakan Crowdfunding untuk Cari Pendanaan
Mengutip Bank Indonesia, Jumat (10/6/2022), Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran mana pun (bank dan non-bank) dapat digunakan di seluruh merchant.
toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Baca juga: Ada Banyak Pekerjaan Baru, Coba Buka Bisnis Pelatihan untuk Raup Cuan...
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Pada dasarnya QRIS bisa didapat oleh masyarakat Indonesia untuk mempermudah transaksi. Bahkan saat ini pengantin pun tak sungkan untuk memasang QRIS pada undangan mereka agar para tamu tidak repot-repot cari amplop.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah dan pemilik akun agar bisa mendapatkan QRIS?
Hingga sat ini, ada beberapa kategori merchant yang bisa menggunakan QRIS. Setiap kategori memerlukan dokumen yang berbeda sebagai syarat. Adapun beberapa kategori meliputi perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, dan yayasan atau donasi.
1. Scan KTP pemilik usaha.
2. Nomor kartu keluarga direksi /pengurus badan usaha sesuai KTP yang terdaftar.
3. Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha.