Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kasus Hukum Terulang. LPDB-KUMKM Tingkatkan Penerapan Prinsip GCG

Kompas.com - 17/09/2022, 13:18 WIB
Gabriela Angelica,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyatakan konsisten menjalankan prinsip GCG guna memastikan penyaluran dana bergulir bisa tepat sasaran dan mencegah pendanaan yang bermasalah.

Hal ini merupakan upaya guna mencegah kejadian serupa terkait dengan penanganan kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyimpangan penggunaan dana bergulir pada 2012.

Lewat keterangan resminya, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan agar diusut hingga tuntas.

Baca juga: PLN Bantu Berdayakan Perekonomian Melalui Ekowisata Sungai Mudal di Yogyakarta

"Kami tentu akan mendukung tugas KPK dalam rangka penindakan terhadap penyalahgunaan dana APBN yang dipercayakan untuk dikelola oleh LPDB-KUMKM dan sekaligus sebagai deterrent effect atau upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi,” kata Supomo, Jumat (16/9/2022).

Supomo juga menyampaikan, saat ini LPDB-KUMKM telah melakukan transformasi dan manajemen risiko mulai dari tata kelola layanan, pendampingan, dan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran dana.

"Dalam masa kepemimpinan Kami, Direksi LPDB-KUMKM mengedepankan terwujudnya prinsip Good Corporate Govenrnance (GCG) dan manajemen resiko,” ujar Supomo.

Prinsip GCG ini meliputi lima hal, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integrity.

Baca juga: 6 Tips Merintis Usaha Bento Box untuk Anak Sekolah

Melalui transparansi, artinya LPDB-KUMKM sebagai lembaga negara yang ditugaskan dalam menjalankan penyaluran dana bergulir perlu menerapkan prinsip GCG.

"GCG ini tentu Kami jalankan, kami selalu memberikan informasi mengenai progres penyaluran dana bergulir, program maupun kebijakan strategis, hingga menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat kepada publik," tutur Supomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau