Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKI: Tak Hanya Perlindungan, Pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM Juga Bermanfaat Ekonomi

Kompas.com - 18/06/2023, 14:58 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah diakui memiliki kontribusi sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Masalahnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual dari produk atau merek usaha yang dimilikinya.

Hal ini karena masih kurangnya pengetahuan tentang aspek legalitas dan regulasi dalam membangun usaha. Padahal, untuk meningkatkan potensi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM.

Baca juga: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM

Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM yaitu, memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen mengatakan, pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, bukan sekadar mendapatkan hak perlindungan untuk kekayaan intelektual yang dimilikinya, tapi juga ada manfaat ekonomi yang bisa didapatkan.

“Di samping mendapatkan perlindungan, tentu ada manfaat ekonomi, yakni nilai tambah yang akan didapatkan ketika suatu produk telah didaftarkan. Ada nilai ekonomi untuk komersialisasinya ke depan,” papar Min saat ditemui dalam acara Intellectual Property and Tourism Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Kemenag Bondowoso Gelar Stand Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi UMKM

Targetkan kenaikan 17 persen setiap tahun

Lebih lanjut Min mengungkap, dari jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai angka 65 juta lebih, baru sekitar 20 persennya yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

“Kami terus mendorong agar pelaku ekonomi kreatif segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pemerintah menargetkan setiap tahunnya (yang mendaftar) bisa meningkat 17 persen, termasuk di tahun ini,” ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rangkaian acara diseminasi mengenai kekayaan intelektual ‘Intellectual Property and Tourism Kepulauan Riau Tahun 2023’ di wilayah Kepulauan Riau, pada 17-18 Juni 2023.

“Dari tahun 2022, DJKI telah melakukan Klinik KI Bergerak di seluruh provinsi di Indonesia. Ini untuk sosialisai, diseminasi, yang akan membantu mendorong pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan pencatatan kekayaan intelektual,” jelas Min.

“Sejauh ini DJKI juga sudah memberikan banyak kemudahan, termasuk biaya permohonan yang lebih murah untuk para pelaku UMKM,” imbuhnya.

Ia menekankan, pihaknya masih terus berupaya mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik personal maupun komunal.

Namun, dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, perguruan tinggi, litbang, dan masyarakat juga tak kalah penting untuk mendorong para pelaku UMKM di setiap wilayah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau