Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Kompas.com - 13/07/2023, 21:35 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha secara Online

Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Bagi kamu yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha via online, berikut cara membuat Surat Keterangan Usaha online, yakni:

- Akses laman oss.go.id

- Daftar akun terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.

- Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK

- Ikuti langkah pendaftaran

- Cek email dan lakukan aktivasi

- Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU

- Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha

- Isi data yang lengkap dan benar

- Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran

- Cetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

Baca juga: Sistem RBA Tentukan Perizinan Usaha UMKM Sesuai Tingkat Risikonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau