Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Bagi kamu yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha via online, berikut cara membuat Surat Keterangan Usaha online, yakni:
- Akses laman oss.go.id
- Daftar akun terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK
- Ikuti langkah pendaftaran
- Cek email dan lakukan aktivasi
- Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
- Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
- Isi data yang lengkap dan benar
- Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
- Cetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha
Baca juga: Sistem RBA Tentukan Perizinan Usaha UMKM Sesuai Tingkat Risikonya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya