Editor
Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Bagi kamu yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha via online, berikut cara membuat Surat Keterangan Usaha online, yakni:
- Akses laman oss.go.id
- Daftar akun terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK
- Ikuti langkah pendaftaran
- Cek email dan lakukan aktivasi
- Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
- Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
- Isi data yang lengkap dan benar
- Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
- Cetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha
Baca juga: Sistem RBA Tentukan Perizinan Usaha UMKM Sesuai Tingkat Risikonya
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya