JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak lahirnya UU Disabilitas tahun 2016, sudah ada mandat kuota pekerja disabilitas yakni 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN. Maka dari itu, pada dasarnya sebagai pemilik usaha, masyarakat, pemerintah, hingga orang tua perlu memberdayakan disabilitas dan mendorong mereka untuk berkarya.
Untuk mendorong implementasi akan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial memberikan penghargaan setiap tahunnya kepada perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.
Berdasarkan data berjalan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta individu. BPS juga mencatat pada tahun 2022 terdapat 720.748 orang pekerja disabilitas di Indonesia.
Baca juga: Treestori Coffee, Karyakan Anak Berkebutuhan Khusus Menjadi Barista
"Regulasi, apresiasi, dan dipadu dengan awareness masyarakat Indonesia terkait disabilitas yang semakin meningkat, membuat peluang kerja terhadap disabilitas juga semakin terbuka lebar," ujar CEO dan Founder Konekin Indonesia, sebuah yayasan sosial pemberdayaan disabilitas, Marthela Sirait kepada Kompas.com dalam pesan singkat, Senin (23/09/2024).
Di samping itu, berdasarkan data BPS tahun 2022, distribusi pekerja disabilitas berdasarkan sektornya yaitu sebanyak 305.217 orang pekerja disabilitas di sektor pertanian, 289.941 orang pekerja disabilitas di sektor jasa, dan 127.590 orang pekerja disabilitas di sektor industri.
"Jika melihat dari sektor perusahaan yang mempekerjakan disabilitas, kebanyakan di sektor manufaktur, perbankan, kredit konsumen, ritel, telekomunikasi, FnB, dan agribisnis," lanjut Marthela.
Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus Perlu Diberi Kesempatan Bekerja Sesuai Keahlian
Sementara itu, di sektor mana pun yang merekrut pekerja disabilitas perlu menempatkan individu penyandang disabilitas dengan posisi yang sesuai dengan kondisi dan keunikan mereka masing-masing dengan tujuan efektif dan produktifnya kerja para disabilitas tersebut.
"Penting untuk memahami bahwa tiap ragam disabilitas memiliki keunikannya tersendiri yang mendukung produktivitas jika ditempatkan pada posisi yang tepat," lanjut Marthela.
Misalnya di sektor Food and Beverages (FnB), pekerja disabilitas biasanya direkrut untuk untuk mengisi posisi Barista, Waiters, dan Kasir. Seperti penyandang disabilitas Down Syndrome dan Autis yang dilatih bekerja oleh Treestori Coffee, kini mereka mampu menjadi barista di store Treestori Coffee.
"Treestori memberikan pelatihan Barista selama kurang lebih empat bulan kepada para disabilitas. Tujuan utama pelatihan adalah continues self improvement, dimana mereka dilatih untuk mengembangkan kognitif, sensorik, motorik, kemampuan komunikasi dan social skills. Sehingga dalam jangka panjang, para disabilitas siap bekerja sebagai barista," jelas salah satu Founder Treestori Coffee, Thao Ziang kepada Kompas.com.
Baca juga: Cerita Para Disabilitas Berwirausaha, dari Desain sampai FnB
Selain Treestori Coffee, contoh lain sektor bisnis FnB yang mempekerjakan barista khususnya di gerai kopi lokal ada juga seperti KopiKamu yang mempekerjakan Down Syndrome sebagai Waiters, Sunyi Kopi yang mempekerjakan Tuli sebagai barista dan kasir.
Adapun beberapa gerai makanan seperti Tahu GO, Bakmi Naga, Burgreens juga mempekerjakan disabilitas.sebagai Kitchen Staff. Bahkan gerai besar seperti Starbucks, KFC, dan Burger King juga mempekerjakan disabilitas sebagai Frontline Crew.
Beberapa contoh ini merupakan bentuk implementasi penempatan posisi pekerja disabilitas yang sesuai dengan kondisinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.