Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Maman Instruksikan Ganti Istilah "Pelaku UMKM" jadi "Pengusaha UMKM"

Kompas.com - 13/11/2024, 12:00 WIB
Anagatha Kilan Sashikirana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menginstruksikan perubahan istilah "Pelaku UMKM" menjadi "Pengusaha UMKM". Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki pandangan atau mindset terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian penting dari perekonomian negara.

Hal ini seperti yang digagas oleh Menteri Maman, ia menjelaskan bahwa istilah “pelaku” UMKM kerap membawa konotasi yang kurang tepat. Ia menilai seakan-akan mereka para UMKM adalah korban atau pihak yang tertinggal.

Baca juga: Menteri UMKM Ingatkan Eksportir Tidak Lupa Potensi Pasar Domestik

“Selama tiga minggu ini, saya merasa ada yang salah dengan sebutan ‘pelaku UMKM’. Di masyarakat, kata ‘pelaku’ itu sering terdengar seolah-olah mereka berada dalam posisi kurang beruntung atau bahkan sebagai korban,” ujar Maman sore itu di kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak saat Kunjungan Kerjanya di Pontianak, Senin (11/11/204).

Maman menjelaskan bahwa sektor UMKM mencakup pengusaha dalam berbagai skala, mulai dari ultra mikro, mikro, kecil, hingga menengah. Menurutnya, UMKM adalah pilar ekonomi nasional dan sama-sama bergerak sebagai pengusaha, meskipun skala usaha mereka berbeda-beda tetapi mereka sama-sama pengusaha di Republik Indonesia.

Baca juga: Menteri UMKM Yakin KUR Tepat Sasaran dan Berkualitas

“Tidak ada perbedaan dalam prinsip kegiatan antara pengusaha UMKM dengan pengusaha besar. Yang membedakan hanyalah skala penjualan dan asetnya,” ujar Maman.

“Sampaikan pada mereka, saya rasa tidak berlebihan kalau memberi instruksi menyebut pelaku UMKM itu sebagai pengusaha, baik itu disebut pengusaha ultra mikro, pengusaha mikro, pengusaha kecil, atau pengusaha menengah. Tergantung skalanya tapi disebut dengan pengusaha,” tegasnya.

Baca juga: Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Disiplin Keuangan bagi UMKM saat Gunakan KUR

Dalam kesempatan yang sama, Maman juga mengajak masyarakat untuk melihat pengusaha UMKM dengan cara pandang yang sama dengan pengusaha besar seperti Prayogo Pangestu, Sandiaga Uno, atau Antoni Salim. Menurutnya, perbedaan di antara mereka hanya pada skala bisnisnya, bukan pada semangat dan tujuan berusaha.

Pengusaha UMKM, meskipun berada di skala mikro atau kecil, tetap menjalankan kegiatan bisnis dengan sistem, pola, dan metode yang serupa dengan para pengusaha besar. Sejatinya sama-sama pengusaha, enggak ada bedanya mereka para UMKM dengan pengusaha besar,” kata Maman.

Baca juga: Menteri UMKM: IN2MF Jadi Momentum Kebangkitan Produk Modest Fashion Lokal

Maman berharap perubahan istilah ini dapat diterapkan di berbagai sektor dan didukung oleh Lembaga-lembaga lain untuk lebih menghargai peran UMKM sebagai penggerak ekonomi.

Seperti Maman yang meminta kepada PNM untuk menyebut para nasabah bukan lagi "Pelaku UMKM" tetapi "Pengusaha UMKM", terlebih lagi mengingat PNM yang banyak memberikan akses permodalan melalui berbagai programnya kepada UMKM.

Baca juga: Tak Mengandalkan APBN, Menteri UMKM Siap Kolaborasi dngan Stakeholder

“Jadi makanya tadi saya mencoba mendorong melalui PNM ini, mulai sekarang, yuk kita jangan lagi sebut mereka semua ‘Pelaku UMKM’, tapi mari kita sebut mereka dengan nama 'Pengusaha UMKM’. Artinya kita mulai merubah mindset dan cara pandang kita terhadap saudara-saudara kita, mereka adalah pengusaha,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau