Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Kompas.com - 13/07/2023, 21:35 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

KOMPAS.com - Surat keterangan usaha (SKU) adalah adalah surat yang diterbitkan oleh aparat berwenang, seperti kelurahan atau kecamatan setempat untuk menyatakan bahwa kamu benar merupakan penduduk setempat dan memiliki sebuah usaha dengan aktivitas usaha yang jelas.

Surat keterangan usaha ini penting dimiliki oleh para pelaku usaha, karena biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank untuk keperluan mengembangkan usaha.

Surat keterangan usaha bersifat informatif, dimana di dalamnya memuat berbagai informasi penting terkait suatu usaha, mulai dari nama perusahaan, alamat, jenis bisnis yang dijalankan, nomor izin usaha, tanggal berlakunya perizinan usaha yang diterima, dan lain sebagainya.

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Palangka Raya Permudah Pengurusan Izin Usaha

Berikut ini langkah-langkah membuat surat keterangan usaha, seperti dikutip dari Cermati.com.

Sebelumnya, untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha di kantor Kelurahan dan Kecamatan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni surat pengantar RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (asli dan fotokopi), Kartu Kelurga (KK), dan surat pernyataan/permohonan.

1. Membuat surat pengantar RT/RW

Untuk membuat surat pengantar RT/RW, kamu perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT untuk minta dibuatkan surat pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pada tahap ini, umumnya kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).

Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti kamu benar tinggal di lingkungan tersebut.

Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

2. Datang ke Kantor Kelurahan

Setelah surat pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke kantor Kelurahan/Kepala Desa.

Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Isi formular dengan lengkap. Setelah itu serahkan pada petugas, untuk dibuatkan SKU.

Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan. Kamu bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan berapa lama waktu pembuatan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.

3. Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Setelah ditandatangani oleh Camat, kini kamu resmi memiliki Surat Keterangan Usaha.

Baca juga: Pemkot Bekasi Buatkan Izin Usaha untuk 1.000 Pelaku UMKM

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com