Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Banyak Pedagang Pakai QRIS, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kompas.com - 10/06/2022, 15:05 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini makin marak para pedagang dan penyedia jasa (merchant) yang menggunakan QRIS untuk membantu transaksi pembayaran konsumen.

QRIS tak hanya digunakan merchant besar. Para pedagang kaki lima (PKL) hingga tempat ibadah pun juga sudah banyak yang menggunakan sarana pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019 tersebut.

Alasannya, pembayaran semakin mudah dan praktis. Konsumen yang punya rekening di bank serta akun di dompet digital, tinggal memindai QRIS dengan smartphone. Saat itu pula pembayaran bisa dilakukan.

Baca juga: Semakin Banyak UMKM yang Manfaakan Crowdfunding untuk Cari Pendanaan

Apa itu QRIS?

Mengutip Bank Indonesia, Jumat (10/6/2022), Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran mana pun (bank dan non-bank) dapat digunakan di seluruh merchant.

toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Baca juga: Ada Banyak Pekerjaan Baru, Coba Buka Bisnis Pelatihan untuk Raup Cuan...

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Syarat Memperoleh QRIS

Pada dasarnya QRIS bisa didapat oleh masyarakat Indonesia untuk mempermudah transaksi. Bahkan saat ini pengantin pun tak sungkan untuk memasang QRIS pada undangan mereka agar para tamu tidak repot-repot cari amplop.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah dan pemilik akun agar bisa mendapatkan QRIS?

Hingga sat ini, ada beberapa kategori merchant yang bisa menggunakan QRIS. Setiap kategori memerlukan dokumen yang berbeda sebagai syarat. Adapun beberapa kategori meliputi perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, dan yayasan atau donasi.

Badan Usaha

1. Scan KTP pemilik usaha.

2. Nomor kartu keluarga direksi /pengurus badan usaha sesuai KTP yang terdaftar.

3. Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha.

Halaman:

Terkini Lainnya
Kajari Kota Malang Blusukan ke Pasar Klojen, Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha
Kajari Kota Malang Blusukan ke Pasar Klojen, Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha
Training
Miliki 45 Juta Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal
Miliki 45 Juta Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal
Program
Berdayakan Perempuan, Penerbitan Orange Bond oleh PNM Diapresiasi
Berdayakan Perempuan, Penerbitan Orange Bond oleh PNM Diapresiasi
Program
Ekonomi Lesu, Ajang Fashion Show Jadi Panggung Harapan UMKM Fesyen
Ekonomi Lesu, Ajang Fashion Show Jadi Panggung Harapan UMKM Fesyen
Program
Dukung Petani Kopi Lokal, DBS Salurkan 'Blended Finance' ke Adena Coffee
Dukung Petani Kopi Lokal, DBS Salurkan "Blended Finance" ke Adena Coffee
Program
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Ekspor Minuman Naik Tajam, UMKM Punya Peluang Tembus Pasar Global
Jagoan Lokal
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
APINDO: UMKM Jangan Hanya Bertahan, Tapi Harus Berkelanjutan
Training
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Dukung Usaha Digital, Kemenko PM Gandeng Google-Meta Luncurkan Program Pemberdayaan
Program
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha 'Outdoor' untuk Perluas Akses Pasar
Menteri UMKM Janji Dampingi Pengusaha "Outdoor" untuk Perluas Akses Pasar
Training
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Kualitas Peralatan Outdoor Lokal Tak Kalah dari Produk Luar
Training
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Beri Perlindungan Hukum ke UMKM, Pemerintah Gandeng Kongres Advokat Indonesia
Program
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Kreasi Pala Nusantara Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai saat Ekonomi Lesu
Jagoan Lokal
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Usia 25, Yoel Punya 3 Gerai Makanan Sehat Berkat Kebiasaan Lama
Jagoan Lokal
Panen Tebu di Blitar Melimpah, Pabrik GulaIni  Naikkan Target Giling
Panen Tebu di Blitar Melimpah, Pabrik GulaIni Naikkan Target Giling
Program
Budi Daya Maggot, Paiman Berhasil Raup Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Budi Daya Maggot, Paiman Berhasil Raup Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau