Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Naik, Bagaimana Eksportir Melakukan Track Record Pembeli Luar Negeri?

Kompas.com - 23/03/2023, 12:06 WIB
Rheina Arfiana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyebut, pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan gagal bayar oleh buyer luar negeri naik 2-3 kali lipat.

Masalah gagal bayar tersebut tentu merugikan eksportir, terutama bagi mereka yang tidak menggunakan pembayaran Letter of Credit (LC) atau pembayaran 100 persen di muka.

Head of Guarantee and Isurance LPEI Salomi Adriana menuturkan, terdapat dua jenis kegagalan pembayaran oleh buyer luar negeri, yakni secara tidak sengaja dan sengaja.

Baca juga: Bukan Hanya untuk Bisnis Besar, Begini Cara Ekspor Produk Jualan untuk UMKM

“Kegagalan pembayaran yang tidak disengaja biasanya ada dua skup besar sebutannya, yakni commercial risk dan political risk,” kata Salomi pekan lalu.

Ia mengungkapkan, commercial risk terjadi jika debitur tiba-tiba mengalami kesulitan likuiditas atau mereka kemudian menjadi bangkrut.

Sementara political risk salah satunya terjadi karena perang, seperti kondisi perang di Rusia Ukraina yang mengakibatkan buyer tidak dapat melakukan pembayaran dan larangan pembayaran dalam bentuk valuta asing ke luar negeri.

“Untuk kegagalan yang disengaja, biasanya buyer beralasan barang yang ada belum laku, jadi belum bisa membayar padahal ketika melakukan kontrak jual beli tidak tergantung barang laku atau tidak, 30 atau 60 hari setelah barang diterima mereka sudah harus membayar” kata Salomi.

Baca juga: 3 Langkah Mengantisipasi Penipuan Buyer Luar Negeri

Untuk itu, Salomi menyarankan kepada eksportir, untuk melakukan track record buyer jika eksportir sudah mendapatkan kontrak. Salah satunya dengan berkonsultasi dengan LPEI.

"LPEI memiliki kerja sama dengan lembaga asuransi di luar negeri dan kerja sama dengan lembaga yang menyediakan data-data untuk dicek apakah buyer pernah default atau memiliki piutang yang berkepanjangan atau tidak," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau