Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Izin Usaha Perhiasan Mutiara yang Harus Dimiliki, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Kompas.com - 11/09/2023, 17:40 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mutiara merupakan hasil laut yang indah dan memesona dari wilayah Timur Indonesia.

Lombok adalah daerah penghasil mutara terbaik, yang kualitasnya tak diragukan lagi. Dari sana pula, lahir banyak pengusaha perhiasan mutiara.

Bisnis perhiasan mutiara di luar daerah Lombok masih tergolong sedikit dan belum banyak yang menjalankannya, sehingga memulai bisnis perhiasan mutiara di daerah ibu kota memiliki peluang besar menghasilkan cuan.

Baca juga: Azis Bachtiar Konsisten Lestarikan Metode Produksi Tradisional untuk Perhiasan Logam

Jika kamu ingin memulai bisnis perhiasan mutiara, ada beberapa perizinan yang wajib  dipersiapkan untuk membuka usaha perhiasan mutiara.

1. Menentukan badan usaha atau perorangan

Sebagai pelaku usaha, kamu bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnis. Dan secara umum, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika kamu memilih untuk menjadi suatu badan usaha, bisnis kamu akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha.

Namun, jika kamu memilih untuk menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi nama pribadi.

2. NPWP

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk sebagai pemilik usaha.

Untuk membuktikan seorang pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sesuai tempat bisnis atau secara digital melalui website www.pajak.go.id

Baca juga: Ingin Bisnis Parfum Bisa Cuan? Simak Tips dari Founder Carl & Claire Ini

3. NIB OSS Industri perhiasan mutiara

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pelaku usaha sudah resmi terdaftar dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, hingga dokumen perizinan lainnya menyesuaikan risiko bidang usaha yang dijalankan.

Untuk memperoleh NIB, kamu bisa mengurusnya melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission.

4. Mendapat sertifikat standar izin usaha

Ketika NIB sudah tersedia, baik itu untuk usaha, atau non Usaha Kecil Menengah (UKM), pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu.

Ada tiga tingkatan risiko usaha, yaitu bisnis risiko rendah, menengah, serta risiko tinggi.

Halaman:

Terkini Lainnya

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Training
Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Jagoan Lokal
Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Jagoan Lokal
UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Program
Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Program
Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Jagoan Lokal
Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Program
Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Program
BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

Program
TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

Program
DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau