Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Izin Usaha Perhiasan Mutiara yang Harus Dimiliki, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Kompas.com, 11 September 2023, 17:40 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mutiara merupakan hasil laut yang indah dan memesona dari wilayah Timur Indonesia.

Lombok adalah daerah penghasil mutara terbaik, yang kualitasnya tak diragukan lagi. Dari sana pula, lahir banyak pengusaha perhiasan mutiara.

Bisnis perhiasan mutiara di luar daerah Lombok masih tergolong sedikit dan belum banyak yang menjalankannya, sehingga memulai bisnis perhiasan mutiara di daerah ibu kota memiliki peluang besar menghasilkan cuan.

Baca juga: Azis Bachtiar Konsisten Lestarikan Metode Produksi Tradisional untuk Perhiasan Logam

Jika kamu ingin memulai bisnis perhiasan mutiara, ada beberapa perizinan yang wajib  dipersiapkan untuk membuka usaha perhiasan mutiara.

1. Menentukan badan usaha atau perorangan

Sebagai pelaku usaha, kamu bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnis. Dan secara umum, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika kamu memilih untuk menjadi suatu badan usaha, bisnis kamu akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha.

Namun, jika kamu memilih untuk menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi nama pribadi.

2. NPWP

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk sebagai pemilik usaha.

Untuk membuktikan seorang pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sesuai tempat bisnis atau secara digital melalui website www.pajak.go.id

Baca juga: Ingin Bisnis Parfum Bisa Cuan? Simak Tips dari Founder Carl & Claire Ini

3. NIB OSS Industri perhiasan mutiara

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pelaku usaha sudah resmi terdaftar dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, hingga dokumen perizinan lainnya menyesuaikan risiko bidang usaha yang dijalankan.

Untuk memperoleh NIB, kamu bisa mengurusnya melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission.

4. Mendapat sertifikat standar izin usaha

Ketika NIB sudah tersedia, baik itu untuk usaha, atau non Usaha Kecil Menengah (UKM), pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu.

Ada tiga tingkatan risiko usaha, yaitu bisnis risiko rendah, menengah, serta risiko tinggi.

Halaman:

Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau