KOMPAS.com - Akses pendanaan bagi pelaku usaha selalu jadi pertimbangan besar, karena berkaitan untuk kepentingan produktivitas bisnis yang dijalankan.
Hadirnya teknologi industri finansial saat ini, tidak semerta-merta menjamin legalitas dan keamanan data peminjam.
Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pelaku usaha, yang akan mengajukan pinjaman melalui industri finansial.
Baca juga: OJK Ingatkan UMKM untuk Berhati-hati Terima Tawaran Pinjol
Agar Anda tidak terjerat dengan pinjaman online dari perusahaan yang ilegal, Anda perlu memerhatikan beberapa hal berikut ini, seperti yang diungkap oleh Karen Komala, pemilik merek Porky Hong dan Kedai Mie Arunika, serta Adik Firdaus pemilik barbershop Gedong I.
Agar terhindar dari jeratan pinjaman yang ilegal atau tanpa legalitas yang jelas, Anda harus jeli memerhatikan tautan situs pendaftaran dari pihak penyedia pinjaman.
Jika Anda digiring pada sebuah situs yang tidak meyakinkan, atau aplikasi nampak tidak sesuai, sebaiknya Anda tidak melanjutkan proses pendaftaran.
Tidak jarang pula, aplikasi penyedia pinjaman menggunakan atribut logo yang terlihat profesional untuk mengalihkan perhatian calon nasabah, sehingga calon nasabah tidak meneliti lebih jauh.
Baca juga: Bijak Manfaatkan Pinjaman Online, Pelaku UMKM Ini Sukses Kembangkan Bisnisnya
Jika Anda sudah menentukan pilihan Anda untuk meminjam pada suatu perusahaan penyedia dana pinjaman, Anda tetap harus teliti pada lembar persyaratan yang mereka ajukan.
Jangan lengah dan pertimbangkan, apakah langkah yang Anda ambil sudah tepat atau belum.
Biasanya pada pinjaman ilegal, mereka tidak memerlukan persyaratan yang bertele-tele. Hal ini membuat calon nasabah merasa dimudahkan. Namun di sisi lain, bukan tak mungkin Anda terlilit hutang dengan bunga mencekik.
“Kalau pinjol yang ilegal itu biasanya jumlah yang kita terima tidak sesuai, kebanyakan potongannya,” tutur Adik kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).
“Dulu saya sering lihat dan langsung klik-klik aja gitu. Tapi ternyata itu sangat mengecewakan sih,” ungkap Karen blak-blakan.
Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal, baik yang dikirimkan melalui SMS maupun dari aplikasi berpesan lain, hingga email.
Langkah ini jadi langkah preventif yang dapat Anda lakukan dari pencurian data diri Anda melalui sistem jaringan internet.
Baca juga: Mengenal Untung Rugi Bangun Bisnis dengan Modal Pinjaman
Ini adalah hal yang sangat krusial yang harus Anda lakukan sebelum melakukan pinjaman.
Anda bisa memastikan legalitas dari perusahaan penyedia, jika mereka telah terdaftar sebagai lembaga yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
Lakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web resmi OJK atau dengan menghubungi pusat layanan OJK.
Sebaiknya, Anda juga mempelajari dan melakukan sebuah survei kecil untuk mengetahui besarnya nilai bunga dan denda yang ditawarkan.
Apabila nominalnya terlalu besar atau terlalu memberatkan, Anda bisa memutuskan kontrak dengan tidak menghubungi pihak pemberi pinjaman.
Baca juga: Cerita Pelaku UMKM Bisa Naik Omzet Lewat Pendanaan Fintech
“Setelah saya pakai, ternyata bunga dan potongannya jumlahnya besar juga, jadi lumayan berat bayar angsurannya. Belum lagi ancaman-ancaman yang dilontarkan, padahal belum tanggal jatuh tempo,” kata Adik.
Bila hal ini sudah terlanjur terjadi, seperti dialami Adik, pastikan Anda tetap bisa melunasi piutang yang Anda ajukan. Setelah itu, hindari penyedia pinjaman sejenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya