Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Halal Resmi Ditunda, LPPOM Dorong Pemerintah Fokus Menyelesaikan Permasalahan di Hulu

Kompas.com - 18/05/2024, 07:00 WIB
Ester Claudia Pricilia,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI), Muti Arintawati mendorong pemerintah untuk tetap fokus pada penyelesaian permasalahan halal di sektor hulu, baik yang diproduksi oleh perusahaan besar, menengah maupun Usaha Mikro Kecil (UMK).

Ketersediaan bahan dan jasa yang halal, akan memudahkan pelaku UMKM dalam membuat produk akhir makanan dan minuman yang halal.

Hal tersebut menanggapi keputusan pemerintah untuk menunda kewajiban halal untuk UMK makanan dan minuman dari tahun 2024 menjadi 2026.

“Ini seperti efek domino. Jika persoalan di hulu selesai, maka sebagian besar persoalan kehalalan produk di Indonesia juga akan rampung. Proses sertifikasi halal produk juga akan lebih mudah dan jaminan kehalalannya dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Muti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/5/2024).

Muti menekankan, prioritas target kategori wajib halal hendaknya tidak hanya menimbang skala usahanya semata, melainkan juga fokus ke tingkat kekritisan produknya.

Jika produk kritis tersebut merupakan bahan baku untuk membuat produk lain, maka luasnya cakupan penggunaan bahan ini juga perlu jadi perhatian.

“Kita perlu melihat secara jeli akar masalah yang ada. Yang disoroti hendaknya tidak sekadar skala usaha di sektor UMK, melainkan perlunya fokus ke pelaku usaha yang memasok bahan yang tergolong kritis dan dipakai di industri lain; terlepas dari skala bisnis pelaku usahanya. Hal ini karena pasokan bahan dan jasa terkait makanan minuman tidak hanya dari pelaku usaha besar, namun juga dapat berasal dari pelaku usaha yang masuk dalam kategori kecil dan mikro,” ujar Muti.

Muti menyebutkan, UMK tak bisa berleha-leha meski wajib halal ditunda. Untuk sampai ke target pada Oktober 2026, lanjut Muti, perlu dibuat program dan target antara yang diterapkan secara tegas.

"Sehingga, pelaku usaha tidak menunda-nunda pengurusan sertifikat halal dan menunggu akhir masa penahapan. Hal ini tentu memerlukan sosialisasi secara masif," tambah Muti.

Muti menyampaikan, keputusan pemerintah ini pasti akan melegakan banyak pihak yang peduli dengan nasib UMK.

Melihat jumlah pelaku usaha dan sisa waktu penerapan wajib halal Oktober 2024, harus diakui bahwa UMK akan sulit dapat memenuhi tenggat waktu dan dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis.  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026 mendatang.

Sementara itu, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024 mendatang.

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Airlangga menyebutkan, penundaan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya berada di lingkup makanan dan minuman semata.

"Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tapi 2026," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Festival Budaya dan UMKM Hajat Betawi Condet Kembali Digelar, Hadirkan 100 UMKM

Festival Budaya dan UMKM Hajat Betawi Condet Kembali Digelar, Hadirkan 100 UMKM

Program
PON XXI 2024 Aceh-Sumut Pemkot, Medan Tampilkan Produk UMKM Khas

PON XXI 2024 Aceh-Sumut Pemkot, Medan Tampilkan Produk UMKM Khas

Training
5 Alasan Mengapa Bisnis Salon Berpeluang Berhasil, Tertarik?

5 Alasan Mengapa Bisnis Salon Berpeluang Berhasil, Tertarik?

Training
Lewat Fasilitas PKE, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Garap Pasar Afrika

Lewat Fasilitas PKE, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Garap Pasar Afrika

Training
Pemerintah AS Umumkan Bantu Infrastruktur dan Usaha Kecil Milik Perempuan Senilai Lebih dari Rp 10 Triliun

Pemerintah AS Umumkan Bantu Infrastruktur dan Usaha Kecil Milik Perempuan Senilai Lebih dari Rp 10 Triliun

Program
KemenKopUKM Siapkan Lima Fondasi Transformasi UMKM

KemenKopUKM Siapkan Lima Fondasi Transformasi UMKM

Program
Tantangan Menjual Produk Tunggal dan Strategi untuk Mengatasinya

Tantangan Menjual Produk Tunggal dan Strategi untuk Mengatasinya

Training
Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Training
Kisah Perubahan di Desa Semedo, Kini Ekspor Puluhan Ton Gula Semut

Kisah Perubahan di Desa Semedo, Kini Ekspor Puluhan Ton Gula Semut

Jagoan Lokal
FIA UI Gelar Pelatihan Kaizen dan “Japanese Management” Untuk Siswa LPK

FIA UI Gelar Pelatihan Kaizen dan “Japanese Management” Untuk Siswa LPK

Training
Total Membantu UMKM

Total Membantu UMKM

Program
Kelebihan Menjual Produk Tunggal, Lebih Efisien dan Dinantikan Pembeli

Kelebihan Menjual Produk Tunggal, Lebih Efisien dan Dinantikan Pembeli

Training
KemenKopUKM Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 1.000 Usaha Mikro di Banten

KemenKopUKM Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 1.000 Usaha Mikro di Banten

Program
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemerintah RI Dorong Program Kerjasama Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemerintah RI Dorong Program Kerjasama Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Program
Bappenas Temukan Sejumlah PLUT KUMKM Hadapi Kendala dan Belum Optimal

Bappenas Temukan Sejumlah PLUT KUMKM Hadapi Kendala dan Belum Optimal

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau