Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Kompas.com, 21 November 2023, 17:03 WIB
Add on Google
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akses pendanaan bagi pelaku usaha selalu jadi pertimbangan besar, karena berkaitan untuk kepentingan produktivitas bisnis yang dijalankan.

Hadirnya teknologi industri finansial saat ini, tidak semerta-merta menjamin legalitas dan keamanan data peminjam.

Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pelaku usaha, yang akan mengajukan pinjaman melalui industri finansial.

Baca juga: OJK Ingatkan UMKM untuk Berhati-hati Terima Tawaran Pinjol

Agar Anda tidak terjerat dengan pinjaman online dari perusahaan yang ilegal, Anda perlu memerhatikan beberapa hal berikut ini, seperti yang diungkap oleh Karen Komala, pemilik merek Porky Hong dan Kedai Mie Arunika, serta Adik Firdaus pemilik barbershop Gedong I.

1. Ada Aplikasi Resmi

Agar terhindar dari jeratan pinjaman yang ilegal atau tanpa legalitas yang jelas, Anda harus jeli memerhatikan tautan situs pendaftaran dari pihak penyedia pinjaman.

Jika Anda digiring pada sebuah situs yang tidak meyakinkan, atau aplikasi nampak tidak sesuai, sebaiknya Anda tidak melanjutkan proses pendaftaran.

Tidak jarang pula, aplikasi penyedia pinjaman menggunakan atribut logo yang terlihat profesional untuk mengalihkan perhatian calon nasabah, sehingga calon nasabah tidak meneliti lebih jauh.

Baca juga: Bijak Manfaatkan Pinjaman Online, Pelaku UMKM Ini Sukses Kembangkan Bisnisnya

2. Perhatikan Detail Persyaratan Pinjaman

Jika Anda sudah menentukan pilihan Anda untuk meminjam pada suatu perusahaan penyedia dana pinjaman, Anda tetap harus teliti pada lembar persyaratan yang mereka ajukan.

Jangan lengah dan pertimbangkan, apakah langkah yang Anda ambil sudah tepat atau belum.

Biasanya pada pinjaman ilegal, mereka tidak memerlukan persyaratan yang bertele-tele. Hal ini membuat calon nasabah merasa dimudahkan. Namun di sisi lain, bukan tak mungkin Anda terlilit hutang dengan bunga mencekik.

“Kalau pinjol yang ilegal itu biasanya jumlah yang kita terima tidak sesuai, kebanyakan potongannya,” tutur Adik kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

3. Hindari Asal Klik

“Dulu saya sering lihat dan langsung klik-klik aja gitu. Tapi ternyata itu sangat mengecewakan sih,” ungkap Karen blak-blakan.

Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal, baik yang dikirimkan melalui SMS maupun dari aplikasi berpesan lain, hingga email.

Langkah ini jadi langkah preventif yang dapat Anda lakukan dari pencurian data diri Anda melalui sistem jaringan internet.

Baca juga: Mengenal Untung Rugi Bangun Bisnis dengan Modal Pinjaman

4. Pastikan Legalitas Perusahaan

Ini adalah hal yang sangat krusial yang harus Anda lakukan sebelum melakukan pinjaman.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Program
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Program
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau