Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Kompas.com - 21/11/2023, 17:03 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Akses pendanaan bagi pelaku usaha selalu jadi pertimbangan besar, karena berkaitan untuk kepentingan produktivitas bisnis yang dijalankan.

Hadirnya teknologi industri finansial saat ini, tidak semerta-merta menjamin legalitas dan keamanan data peminjam.

Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pelaku usaha, yang akan mengajukan pinjaman melalui industri finansial.

Baca juga: OJK Ingatkan UMKM untuk Berhati-hati Terima Tawaran Pinjol

Agar Anda tidak terjerat dengan pinjaman online dari perusahaan yang ilegal, Anda perlu memerhatikan beberapa hal berikut ini, seperti yang diungkap oleh Karen Komala, pemilik merek Porky Hong dan Kedai Mie Arunika, serta Adik Firdaus pemilik barbershop Gedong I.

1. Ada Aplikasi Resmi

Agar terhindar dari jeratan pinjaman yang ilegal atau tanpa legalitas yang jelas, Anda harus jeli memerhatikan tautan situs pendaftaran dari pihak penyedia pinjaman.

Jika Anda digiring pada sebuah situs yang tidak meyakinkan, atau aplikasi nampak tidak sesuai, sebaiknya Anda tidak melanjutkan proses pendaftaran.

Tidak jarang pula, aplikasi penyedia pinjaman menggunakan atribut logo yang terlihat profesional untuk mengalihkan perhatian calon nasabah, sehingga calon nasabah tidak meneliti lebih jauh.

Baca juga: Bijak Manfaatkan Pinjaman Online, Pelaku UMKM Ini Sukses Kembangkan Bisnisnya

2. Perhatikan Detail Persyaratan Pinjaman

Jika Anda sudah menentukan pilihan Anda untuk meminjam pada suatu perusahaan penyedia dana pinjaman, Anda tetap harus teliti pada lembar persyaratan yang mereka ajukan.

Jangan lengah dan pertimbangkan, apakah langkah yang Anda ambil sudah tepat atau belum.

Biasanya pada pinjaman ilegal, mereka tidak memerlukan persyaratan yang bertele-tele. Hal ini membuat calon nasabah merasa dimudahkan. Namun di sisi lain, bukan tak mungkin Anda terlilit hutang dengan bunga mencekik.

“Kalau pinjol yang ilegal itu biasanya jumlah yang kita terima tidak sesuai, kebanyakan potongannya,” tutur Adik kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

3. Hindari Asal Klik

“Dulu saya sering lihat dan langsung klik-klik aja gitu. Tapi ternyata itu sangat mengecewakan sih,” ungkap Karen blak-blakan.

Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal, baik yang dikirimkan melalui SMS maupun dari aplikasi berpesan lain, hingga email.

Langkah ini jadi langkah preventif yang dapat Anda lakukan dari pencurian data diri Anda melalui sistem jaringan internet.

Baca juga: Mengenal Untung Rugi Bangun Bisnis dengan Modal Pinjaman

4. Pastikan Legalitas Perusahaan

Ini adalah hal yang sangat krusial yang harus Anda lakukan sebelum melakukan pinjaman.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau