Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Kompas.com - 21/11/2023, 17:03 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Anda bisa memastikan legalitas dari perusahaan penyedia, jika mereka telah terdaftar sebagai lembaga yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Lakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web resmi OJK atau dengan menghubungi pusat layanan OJK.

5. Ketahui Besaran Bunga dan Denda

Sebaiknya, Anda juga mempelajari dan melakukan sebuah survei kecil untuk mengetahui besarnya nilai bunga dan denda yang ditawarkan.

Apabila nominalnya terlalu besar atau terlalu memberatkan, Anda bisa memutuskan kontrak dengan tidak menghubungi pihak pemberi pinjaman.

Baca juga: Cerita Pelaku UMKM Bisa Naik Omzet Lewat Pendanaan Fintech

“Setelah saya pakai, ternyata bunga dan potongannya jumlahnya besar juga, jadi lumayan berat bayar angsurannya. Belum lagi ancaman-ancaman yang dilontarkan, padahal belum tanggal jatuh tempo,” kata Adik.

Bila hal ini sudah terlanjur terjadi, seperti dialami Adik, pastikan Anda tetap bisa melunasi piutang yang Anda ajukan. Setelah itu, hindari penyedia pinjaman sejenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau