Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Penting Alasan Pengusaha UMKM Harus Melek Daftar Merek Dagangnya

Kompas.com, 6 Desember 2023, 11:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Kesadaran untuk melindungi merek dagangnya perlu dimiliki oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pasalnya, merek dagang yang sudah terdaftar akan lebih meminimalisir kemungkinan risiko kerugian.

Terutama kerugian akibat penyalahgunaan merek dagang yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Pendaftaran merek dagang sendiri bisa dilakukan melalui Dirjen Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Masih belum paham mengapa merek dagang milik UMKM harus didaftarkan? Dilansir dari Cermati.com, berikut ini beberapa alasan penting yang perlu diketahui agar bisa lebih paham, antara lain:

1. Memiliki Perlindungan Hukum yang Kuat

Setiap produk yang diproduksi pelaku UMKM tentunya dihasilkan melalui proses yang panjang dan penuh lika-liku. Sehingga, memiliki keunikan dan value tersendiri. Ketika produk atau merek dagang yang sudah dibesarkan sukses, pasti akan ada yang tertarik untuk mengikuti.

Hanya saja, tak sedikit yang kerap melakukan penyalahgunaan atas merek dagang bisnis lain. Karena dianggap hal yang biasa dan bukan sesuatu yang penting. Jika terjadi hal yang demikian, tentunya pemilik bisnis akan sangat dirugikan.

Maka dari itu, setiap produk (barang maupun jasa) perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Yakni dengan mendaftarkan merek dagangnya ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Dengan begitu, merek dagang milik pelaku UMKM akan lebih terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.

Merek dagang yang sudah terdaftar di DJKI akan mendapatkan sertifikat merek sebagai bukti telah terdaftar. Anda juga bisa mengakses bukti tersebut melalui website resminya.

2. Agar Mudah Dibedakan dengan Produk Sejenis Lainnya

Ketika mendengar kata 'Ayam Geprek', tentunya yang akan muncul di benak adalah sajian ayam goreng crispy yang dilumuri sambal pedas. Bagaimana mungkin, hanya dari kata Ayam Geprek saja seseorang bisa langsung punya gambaran terkait makanan tersebut? Jawabannya tentu karena mereknya.

Hal tersebut terjadi karena sebuah merek punya peran penting dalam bisnis, yakni sebagai identitas atau tanda pengenal. Ketika Anda menggeluti bisnis, seperti ayam geprek yang didalamnya memiliki persaingan yang cukup ketat, maka penting untuk mendaftarkan merek.

Alasannya, supaya merek tersebut mudah dibedakan dari produk milik kompetitor, dan agar tidak mudah disalahgunakan. Selain itu, produk dengan merek terdaftar juga akan semakin mudah diingat dan dikenal oleh pelanggan maupun calon pembeli baru.

Baca juga: Mau Bisnis UMKM, Jangan Lupakan Pentingnya Siapkan SIUP

3. Memperoleh Hak atas Merek

Selain membuat merek dagang menjadi lebih terlindungi secara hukum, benefit lainnya yang didapat pemilik merek adalah hak atas merek. Hak tersebut diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar secara eksklusif dengan jangka waktu tertentu.

Nantinya, pemilik merek tersebut akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh. Dimana, selain bisa menggunakannya sendiri, pemilik merek juga berhak melarang maupun memberikan izin pihak-pihak lain yang ingin menggunakannya. Sebagai gantinya, pemilik merek akan mendapatkan royalti dari pihak yang akan menggunakan mereknya tersebut.

Ketika ada pihak-pihak lain yang terbukti menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemegang lisensi atau hak kepemilikan secara resmi, maka Anda bisa melakukan tuntutan hukum. Tuntutan yang diajukan bisa berupa ganti rugi, pelarangan penggunaan merek hingga tuntutan pidana.

Jadi pelaku UMKM bisa tenang karena merek produknya akan lebih aman dan terlindungi. Terutama dari kemungkinan ditiru, dicuri atau diduplikasi idenya, baik secara langsung maupun eksplisit.

Inilah alasannya mengapa pelaku UMKM perlu segera mendaftarkan merek produknya ke DJKI. Karena merek yang sudah terdaftar bisa memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang lebih tinggi. Berbeda dengan produk yang mereknya tidak atau belum didaftarkan secara resmi.

Dari penjelasan diatas, bisa dipahami bahwa merek termasuk elemen penting dari suatu produk yang harus diperhatikan dengan seksama. Ini karena keberadaan merek yang terdaftar sangat berdampak pada pelaku usaha, terutama UMKM.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau