Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Komisi I: Terdaftarnya PayPal di PSE Bisa Lindungi Pelaku UMKM

Kompas.com - 15/08/2022, 17:25 WIB
Nugraha Perdana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memberi batas akhir untuk Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada akhir Juli lalu.

Nama-nama platform layanan jejaring sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya sudah masuk dalam daftar pendaftar.

Anggota DPR RI Komisi I, Kresna Dewanata Phrosakh mengatakan hadirnya teknologi telah membuka peluang UMKM yang berjualan secara online. Karenanya, implementasi kebijakan PSE adalah untuk menekan kejahatan siber.

Baca juga: Perluas Pemasaran Produk UKM, Smesco Kerjasama dengan Episode Hotel

Pada tahun 2020 lalu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2,36 juta usaha e-commerce yang tersebar di tanah air. Kondisi tersebut dinilainya perlu adanya bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya.

"Jadi saya lebih melihat bahwa pemerintah harus memproteksi agar tidak terjadi sebuah kerugian yang didapatkan masyarakat Indonesia," kata Dewa sapaan akrabnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Taman Krida Budaya, Kota Malang.

Layanan PayPal

Anggota DPR RI asal Malang itu juga sempat menyinggung akses layanan PayPal yang sempat diblokir beberapa waktu lalu oleh Kominfo karena platform belum mendaftar hingga tenggat pendaftaran PSE berakhir.

Menurutnya bila jasa layanan transaksi keuangan tersebut tidak terdaftar maka perusahaan tersebut yang justru akan kehilangan pasar. Ini karena jumlah pengguna PayPal di Indonesia tidak sedikit.

"Karena kalau beli di Ebay enggak mungkin enggak pakai PayPal, begitu juga dengan berjualan, ya mereka harus ikut aturan main kita, karena mereka tahu market kita sangat luar biasa sekali, kalau mereka tidak ikut aturan, mereka yang rugi bahwa marketnya hilang," katanya.

Menurutnya, kebijakan PSE Lingkup Privat sangat penting, terutama untuk melindungi transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital.

Baca juga: Hari UMKM Nasional, Ini 10 Pelaku UMKM Sukses dan Inspiratif di Indonesia

"Bayangkan misal PayPal tidak taat aturan kita dengan mendaftar, kemudian tiba-tiba hilang, apakah seluruh transaksi atau uang yang sedang berjalan dikembalikan? Itu juga bisa hilang, kalau dia tidak menuruti apa yang kita inginkan, jadi lihatlah dari aspek negara melindungi warga negaranya," katanya.

Dia memahami di Indonesia terdapat masyarakat yang bekerja sebagai ilustrator, konten kreator, pelaku UMKM yang memanfaatkan PayPal sebagai sarana transaksi pembayaran.

Sehingga bila layanan tersebut tidak terdaftar dalam PSE maka akan berdampak pada sektor ekonomi.

"Padahal banyak konten kreator, ilustrator yang dibayar lewat PayPal, tetapi apakah hanya PayPal satu-satunya alat sistem pembayaran yang digunakan? Meskipun PayPal yang terpercaya, tetapi sebagai warga negara kita tahu bahwa negara ini ingin memproteksi kita sendiri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com