Dibandingkan memiliki tempat usaha atau toko sendiri, durasi efektif usaha pinggir jalan memang relatif singkat. Kondisi semacam ini terkadang kurang disadari para pemilik usaha. Apalagi jika pedagang perlu menyiapkan sendiri keperluan jualannya, seperti tempat dan barang dagangannya.
Ditambah lagi jika ada aturan jam maksimal buka usahanya di malam hari. Hal ini tentu akan mempengaruhi omset penjualan, berbeda jika bisa punya tempat usaha tetap. Seperti toko atau ruko, baik menyewa atau milik sendiri.
Selama pembeli masih banyak yang datang, maka Anda tetap bisa berdagang sesuai jam operasionalnya.
Selanjutnya, risiko membuka usaha pinggir jalan yang mungkin sering membuat sebagian besar pemilik usaha pusing adalah masalah perizinan.
Pasalnya, usaha tersebut kebanyakan tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Sehingga, usaha yang berada di pinggir jalan sangat rentan mengalami penertiban atau bahkan penggusuran oleh pihak berwenang.
Hal ini tentu akan sangat meresahkan pemilik usaha. Karena hal tersebut dapat menimbulkan banyak kekhawatiran yang dapat mempengaruhi produktivitas usaha tersebut.
Selain membuat usaha lebih aman, dengan surat izin usaha yang dimiliki bisa membantu Anda mendapatkan suntikan modal kredit usaha dari pihak bank. Tanpa dokumen tersebut, sepertinya pengajuan pinjaman modal di bank akan cukup sulit disetujui.
Untuk itu, ada baiknya untuk mencari informasi terkait pengurusan izin usaha yang diinginkan. Misalnya dengan mencari informasi pengajuan izin usaha di kantor desa setempat. Selanjutnya, Anda mungkin akan diarahkan untuk melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin tersebut.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.